Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan sedikitnya 757 unit kendaraan yang akan memasuki kota setempat dipaksa putar balik.
Tindakan tegas tersebut diberikan karena pengguna kendaraan dari luar daerah tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang berlaku terkait hasil Non Reaktif Covid-19.
Data yang disampaikan Ahmad Nurizky lewat pesan WhatsApp, Selasa (29/12) malam, menyebutkan total ada 3.484 kendaraan yang diberhentikan untuk pemeriksaan sejak 23-29 Desember 2020 di Posko Penyekatan.
Penyekatan berlangsung hingga 4 Januari 2021 mendatang mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan untuk mendirikan 3 Posko Penyekatan di pintu masuk kota berjuluk Tapis Berseri tersebut sebagai antisipasi penularan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Untuk Posko Rajabasa (1.127) kendaraan dihentikan dan (219) putar balik, Posko Lematang (1.029) dihentikan dan (239) putar balik, Posko Sukarame (1.328) dihentikan dan (299) putar balik.
\”Kalau tidak ada surat kita suruh kembali lagi agar masyarakat Bandarlampung sehat karena yang datang juga sehat,\” kata Herman HN beberapa waktu lalu saat meninjau Posko Penyekatan Rajabasa.
Dia memprediksi kendaraan luar yang memasuki Bandarlampung akan semakin ramai hingga 2 Januari 2021. (Josua)