6 Daerah di Lampung PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan di ruas jalan protokol Kota Bandarlampung sejak Minggu, 8 Agustus 2021, menjelang berakhirnya PPKM Level 4 pada Senin, 9 Agustus 2021. Foto: Netizenku.com

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan di ruas jalan protokol Kota Bandarlampung sejak Minggu, 8 Agustus 2021, menjelang berakhirnya PPKM Level 4 pada Senin, 9 Agustus 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8).

Airlangga mengatakan perpanjangan penerapan PPKM pada Kab/Kota di Luar Jawa-Bali dengan periode waktu pelaksanaan selama 2 minggu, 10-23 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cakupan Penerapan Level PPKM pada Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali:

* PPKM Level 4:  45 Kab/Kota (Level Asesmen 4)

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

* PPKM Level 3:  302 Kab/Kota (Level Asesmen 3+ Sebagian Level Asesmen 4)

* PPKM Level 2:  39 Kab/Kota (Level Asesmen 2).

Untuk Provinsi Lampung, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 bertambah menjadi 6 daerah yakni Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.

Airlangga memaparkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang 2 pekan dengan mengikuti siklus 2 mingguan, untuk mencegah penularan akibat adanya berbagai acara perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.

Namun demikian, lanjut dia, selama 1 minggu penerapan PPKM, akan dilakukan evaluasi dan asesmen mendalam atas semua indikator perkembangan kasus Covid-19 untuk dilakukan respon dan antisipasi yang cepat.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Mengingat perayaan Hari Kemerdekaan RI biasanya dirayakan dengan acara yang menimbulkan kerumunan, perlu diatur ketentuan bahwa untuk Perayaan Kemerdekaan hanya melakukan upacara yang sederhana, dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan Prokes yang ketat,” kata dia.

Perubahan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali:

* Industri Orientasi Ekspor & Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari

* Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25% kapasitas atau 30 orang, dengan Prokes ketat

“Hari ini akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali,” ujar dia.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Sementara pembatasan kegiatan nasyarakat pada PPKM Level 3 akan dilakukan relaksasi ketentuan sebagai berikut:

* Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan Tatap Muka, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.

* Industri Orientasi Ekspor & Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.

* Mall/ Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka s/d pukul 20.00, max 50% kapasitas, Wajib Masker.

* Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 50% kapasitas atau 50 orang, dengan Prokes ketat. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru