6 Daerah di Lampung PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan di ruas jalan protokol Kota Bandarlampung sejak Minggu, 8 Agustus 2021, menjelang berakhirnya PPKM Level 4 pada Senin, 9 Agustus 2021. Foto: Netizenku.com

Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan di ruas jalan protokol Kota Bandarlampung sejak Minggu, 8 Agustus 2021, menjelang berakhirnya PPKM Level 4 pada Senin, 9 Agustus 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8).

Airlangga mengatakan perpanjangan penerapan PPKM pada Kab/Kota di Luar Jawa-Bali dengan periode waktu pelaksanaan selama 2 minggu, 10-23 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cakupan Penerapan Level PPKM pada Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali:

* PPKM Level 4:  45 Kab/Kota (Level Asesmen 4)

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

* PPKM Level 3:  302 Kab/Kota (Level Asesmen 3+ Sebagian Level Asesmen 4)

* PPKM Level 2:  39 Kab/Kota (Level Asesmen 2).

Untuk Provinsi Lampung, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 bertambah menjadi 6 daerah yakni Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.

Airlangga memaparkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang 2 pekan dengan mengikuti siklus 2 mingguan, untuk mencegah penularan akibat adanya berbagai acara perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.

Namun demikian, lanjut dia, selama 1 minggu penerapan PPKM, akan dilakukan evaluasi dan asesmen mendalam atas semua indikator perkembangan kasus Covid-19 untuk dilakukan respon dan antisipasi yang cepat.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Mengingat perayaan Hari Kemerdekaan RI biasanya dirayakan dengan acara yang menimbulkan kerumunan, perlu diatur ketentuan bahwa untuk Perayaan Kemerdekaan hanya melakukan upacara yang sederhana, dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan Prokes yang ketat,” kata dia.

Perubahan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali:

* Industri Orientasi Ekspor & Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari

* Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25% kapasitas atau 30 orang, dengan Prokes ketat

“Hari ini akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali,” ujar dia.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Sementara pembatasan kegiatan nasyarakat pada PPKM Level 3 akan dilakukan relaksasi ketentuan sebagai berikut:

* Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan Tatap Muka, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.

* Industri Orientasi Ekspor & Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.

* Mall/ Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka s/d pukul 20.00, max 50% kapasitas, Wajib Masker.

* Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 50% kapasitas atau 50 orang, dengan Prokes ketat. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB