Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di luar Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8).
Airlangga mengatakan perpanjangan penerapan PPKM pada Kab/Kota di Luar Jawa-Bali dengan periode waktu pelaksanaan selama 2 minggu, 10-23 Agustus 2021.
Cakupan Penerapan Level PPKM pada Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali:
* PPKM Level 4: 45 Kab/Kota (Level Asesmen 4)
* PPKM Level 3: 302 Kab/Kota (Level Asesmen 3+ Sebagian Level Asesmen 4)
* PPKM Level 2: 39 Kab/Kota (Level Asesmen 2).
Untuk Provinsi Lampung, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 bertambah menjadi 6 daerah yakni Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.
Airlangga memaparkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang 2 pekan dengan mengikuti siklus 2 mingguan, untuk mencegah penularan akibat adanya berbagai acara perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.
Namun demikian, lanjut dia, selama 1 minggu penerapan PPKM, akan dilakukan evaluasi dan asesmen mendalam atas semua indikator perkembangan kasus Covid-19 untuk dilakukan respon dan antisipasi yang cepat.
“Mengingat perayaan Hari Kemerdekaan RI biasanya dirayakan dengan acara yang menimbulkan kerumunan, perlu diatur ketentuan bahwa untuk Perayaan Kemerdekaan hanya melakukan upacara yang sederhana, dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan Prokes yang ketat,” kata dia.
Perubahan Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali:
* Industri Orientasi Ekspor & Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari
* Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25% kapasitas atau 30 orang, dengan Prokes ketat
“Hari ini akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali,” ujar dia.
Sementara pembatasan kegiatan nasyarakat pada PPKM Level 3 akan dilakukan relaksasi ketentuan sebagai berikut:
* Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan Tatap Muka, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.
* Industri Orientasi Ekspor & Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.
* Mall/ Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka s/d pukul 20.00, max 50% kapasitas, Wajib Masker.
* Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 50% kapasitas atau 50 orang, dengan Prokes ketat. (Josua)