5 Daerah di Lampung PPKM Level 3

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lima daerah di Lampung telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Daerah tersebut yakni Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara dan Way Kanan.

Aturan PKM level 3 untuk daerah-daerah tersebut berlaku mulai, Selasa (15/2) hingga Senin (28/2) mendatang dan tertuang kedalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.

Pada instruksi Mendagri tersebut tercatat beberapa daerah di Lampung juga ada yang menerpakan PPKM level 1. Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengimbau agar masyarakat untuk tidak panik namun tetap menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Penguatan Pelayanan Publik Lewat Penyerahan Opini Ombudsman

“Perubahan level itu kan sudah biasa dan sifatnya dinamis. Masyarakat tidak perlu panik namun juga tidak boleh lengah dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Guna menyiasati laju penyebaran covid-19, lanjut dia, pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan keberadaan posko penanganan covid-19 ditingkat desa.

“PPKM inikan basisnya desa, maka keberadaan posko di tingkat desa harus diaktifkan kembali. Meraka yang melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang sekiranya ada kerumunan maka itu tidak boleh,” terangnya.

Baca Juga  BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan tempat isolasi terpadu (isoter) yang digunakan untuk merawat pasien positif covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

“Isolasi mandiri secara terpadu ini erat kaitan dengan PPKM mikro. Sudah ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur untuk mendorong aparat desa membentuk isolasi terpadu,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB