5 Daerah di Lampung PPKM Level 3

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lima daerah di Lampung telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Daerah tersebut yakni Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara dan Way Kanan.

Aturan PKM level 3 untuk daerah-daerah tersebut berlaku mulai, Selasa (15/2) hingga Senin (28/2) mendatang dan tertuang kedalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.

Pada instruksi Mendagri tersebut tercatat beberapa daerah di Lampung juga ada yang menerpakan PPKM level 1. Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Baca Juga  Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengimbau agar masyarakat untuk tidak panik namun tetap menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

“Perubahan level itu kan sudah biasa dan sifatnya dinamis. Masyarakat tidak perlu panik namun juga tidak boleh lengah dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Guna menyiasati laju penyebaran covid-19, lanjut dia, pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan keberadaan posko penanganan covid-19 ditingkat desa.

“PPKM inikan basisnya desa, maka keberadaan posko di tingkat desa harus diaktifkan kembali. Meraka yang melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang sekiranya ada kerumunan maka itu tidak boleh,” terangnya.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Targetkan Jalan Mantap 85 Persen pada 2026

Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan tempat isolasi terpadu (isoter) yang digunakan untuk merawat pasien positif covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

“Isolasi mandiri secara terpadu ini erat kaitan dengan PPKM mikro. Sudah ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur untuk mendorong aparat desa membentuk isolasi terpadu,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB