3 Tersangka Pungli ADD Tanggamus Diserahkan Ke Kejari

Redaksi

Selasa, 7 Mei 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah menunggu selama 1 tahun lebih, Satreskrim Polres Tanggamus akhirnya melimpahkan sekaligus 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar/pungli) Anggaran Dana Desa (ADD) medio tahun 2017 silam berikut sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (7/5).

Ketiga tersangka yakni IW (52), MS (47) dan SF (41) seluruhnya berprofesi Kepala Pekon nonaktif yang juga pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan perkara tahun 2017.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga berdasarkan perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Ketiga tersangka Kami limpahkan hari ini, Selasa (7/5) diterima oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus,\” kata AKP Edi Qorinas.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, sebelumnya secara berturut ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar/pungli) terhadap kepala pekon se-Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Polres Tanggamus pada tahun 2017.

Berawal operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat, 18 Agustus 2017 pukul 14.00 Wib diamankan dikediaman tersangka SF di Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung Tanggamus.

\”SF berperan sebagai pengepul potongan Dana Desa yang dia tarik dari para kepala pekon di bawah Apdesi Kecamatan Pugung. Besarnya potongan Dana Desa sebesar Rp7,5 juta/pekon. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp75,5 juta,\” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SF yang juga merupakan Bendahara Apdesi Kecamatan Pugung sambungnya, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni IW yang merupakan Ketua APDESI (Pugung) sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiuh Memon.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

\”Penetapan kedua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam gelar perkara, Kamis (24/8/17) silam,\” ujarnya

Ditambahkan AKP Edi Qorinas, titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa.

\”Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung,\” imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20011 tenrang Pemberantasan TP Korupwi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.\” Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,\” tegasnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kesempatan itu Kasat menghimbau kepada kepala pekon maupun pemerintahan yang lain apabila mengambil pungutan harus ada dasarnya sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan tindak pidana.

\”Karena di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu sudah terbentuk saber pungli, kami himbau kepala pekon dan pemerintahan lain jika ada pemungutan uang harus ada dasar hukumnya,\” imbaunya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait P21 ketiga tersangka tercatat dalam surat nomor : B-503/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Siti Fatimah.

Kemudian surat nomor B-504/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Muhammad Ali Sayid serta nomor : B-505/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Indrawan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:27 WIB

Targetkan Sejuta Pohon, REI Komitmen Wariskan Lingkungan Hijau untuk Generasi Masa Depan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Berita Terbaru

Sarasehan Sekber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Sekber)

Lampung

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB