#2019GANTIPRESIDEN \’Hiasi\’ Outlet Pulsa di Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 4 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang memperbarui aturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, rupanya menimbulkan reaksi terhadap pengusaha outlet pulsa di Bandarlampung.

Aturan yang mengharuskan warga Indonesia untuk memvalidasi nomor seluler dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP ini, membuat sebagian para pengusaha outlet pulsa ikut meramaikan hashtag #2019GANTIPRESIDEN.

Menurut salah seorang pengusaha outlet pulsa di Sukarame, Bandarlampung, yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengalami penurunan omset semenjak aturan ini benar-benar diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Omset sekarang turun jauh Mas, dulu orang kalau beli kartu kuota perdana setelah habis langsung buang. Sekarang ini sudah tidak seperti itu lagi, karena ada aturan validasi dan pembatasan nomor untuk setiap orang. Kalaupun bisa diakali dengan melakukan unregistrasi, banyak yang ngomong terlalu ribet, jadi rata-rata langsung isi ulang kuota,\” ujar pengusaha outlet yang enggan disebutkan namanya ini, saat ditemui Netizenku.com, Jumat (4/5) malam.

Hashtag #2019GANTIPRESIDEN pun terlihat jelas di atas beberapa etalase milik pengusaha outlet di Sukarame, sekaligus mengumumkan aturan Permenkominfo yang terkadang menjadi pertanyaan konsumen kepada pemilik outlet.

\”Ini jelas merugikan kami Mas. Kita gabungkan saja dengan pengumuman aturan ini, biar konsumen bisa baca secara rinci tanpa harus bertanya berulang-ulang,\” pungkasnya.

Sementara itu, Amrizal Ikhwan salah seorang konsumen, juga mengaku ribet kalau harus berulang-ulang melakukan validasi data.

\”Ribet banget ini mah Bang. Biasanya kan kita ini kalau sudah habis langsung kita buang, lah ini tidak bisa lagi, cuma dibatasi 3 nomor untuk satu KTP. Kalau mau nambah, salah satu harus di unregistrasi,\” kata dia.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB