2019, Usia 0-16 Tahun Wajib Miliki KIA

Redaksi

Rabu, 19 Desember 2018 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai Januari 2019, mewajibkan anak usia 0-16 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kewajiban ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba yang akan dimuai Januari 2019 dan akan di Lounching pelayanannya secara simbolis sekitar pertengahan Februari 2019.

Kepala Disdukcapil Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM, menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tujuan diterbitkannya KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk layanan dimulai Januari, sedangkan untuk launching paling lambat Februari sudah kita lakukan,”ungkapnya di sela-sela kegiatan Gebyar Pelayanan Akhir Tahun pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis yang digelar Disdukcapil Tubaba bekerjasama dengan PWI Tubaba di Sesat Agung Bumi Gayow Ragem Sai Mangi Wawai, Komplek Islamic Center, Rabu (19/12).

Baca Juga  Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Menurutnya, KIA hampir sama dengan KTP, namun dalam pembuatan KIA tidak dilakukan perekaman layaknya pembuatan e-KTP. Syarat pembuatan KIA ini, kata dia, yang bersangkutan harus memiliki Akte Kelahiran terlebih dahulu dan kertu keluarga (KK)

”Selain itu, tidak semua KIA terdapat foto pemiliknya, sebab untuk anak usia 6-16 tahun saja yang fotonya dicantumkan dalam KIA tersebut. Untuk foto bisa bawa langsung dari rumah ataupun berfoto di Disdukcapil,”imbuhnya.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Kedepan, lanjut Hariyanto, KIA ini akan menjadi syarat utama anak masuk sekolah.\”Ini nanti menjadi salahsatu persyaratan anak masuk sekolah. Fisik KIA ini sama seperti e-KTP, tetapi belum online, namun ketika anak tersebut sudah berumur 17 tahun sudah bisa online sepanjang dia telah melakukan perekaman,\” pungkasnya.(arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB