Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai Januari 2019, mewajibkan anak usia 0-16 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kewajiban ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba yang akan dimuai Januari 2019 dan akan di Lounching pelayanannya secara simbolis sekitar pertengahan Februari 2019.
Kepala Disdukcapil Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM, menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tujuan diterbitkannya KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Untuk layanan dimulai Januari, sedangkan untuk launching paling lambat Februari sudah kita lakukan,”ungkapnya di sela-sela kegiatan Gebyar Pelayanan Akhir Tahun pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis yang digelar Disdukcapil Tubaba bekerjasama dengan PWI Tubaba di Sesat Agung Bumi Gayow Ragem Sai Mangi Wawai, Komplek Islamic Center, Rabu (19/12).
Menurutnya, KIA hampir sama dengan KTP, namun dalam pembuatan KIA tidak dilakukan perekaman layaknya pembuatan e-KTP. Syarat pembuatan KIA ini, kata dia, yang bersangkutan harus memiliki Akte Kelahiran terlebih dahulu dan kertu keluarga (KK)
”Selain itu, tidak semua KIA terdapat foto pemiliknya, sebab untuk anak usia 6-16 tahun saja yang fotonya dicantumkan dalam KIA tersebut. Untuk foto bisa bawa langsung dari rumah ataupun berfoto di Disdukcapil,”imbuhnya.
Kedepan, lanjut Hariyanto, KIA ini akan menjadi syarat utama anak masuk sekolah.\”Ini nanti menjadi salahsatu persyaratan anak masuk sekolah. Fisik KIA ini sama seperti e-KTP, tetapi belum online, namun ketika anak tersebut sudah berumur 17 tahun sudah bisa online sepanjang dia telah melakukan perekaman,\” pungkasnya.(arie)