Bandarlampung (Netizenku.com) : Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendapati secara akumulatif total sebanyak 148.887 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masuk daftar pemilih.
Sebaliknya secara akumulatif ditemukan total sebanyak 103.287 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar pemilih.
Angka-angka tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di 8 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar SH MH dalam siaran persnya, Kamis (6/8), mengemukakan tahapan coklit baru akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
Namun masih banyak persoalan-persoalan data pemilih yang harus diselaraskan dan dibenahi oleh jajaran KPU Provinsi Lampung, khususnya KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020.
Yakni di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesisir Barat.
Rincian data hasil pengawasan secara akumulatif tahapan coklit hingga Kamis (6/8) pagi, pemilih yang TMS masuk daftar pemilih yakni; Bandar Lampung (46.895), Kota Metro (1.956), Kabupaten Pesawaran (1.896), Kabupaten Lamsel (39.480), Kabupaten Lamtim (10.224), Kabupaten Lamteng (12.270), Kabupaten Way Kanan (34.934) dan Kabupaten Pesisir Barat (1.232).
Sebaliknya pemilih yang MS namun tidak masuk daftar pemilih secara akumulatif masing-masing Bandar Lampung (15.655), Kota Metro (66), Kabupaten Pesawaran (742), Kabupaten Lamsel (34.104), Kabupaten Lamtim (6.145), Kabupaten Lamteng (20.503), Kabupaten Way Kanan (24.444) dan Kabupaten Pesisir Barat (1.628).
Jumlah pemilih TMS masuk daftar pemilih antara lain karena ada pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, pemilih pindah domisili namun tidak diketahui alamatnya, pemilih belum 17 tahun, pemilih hilang akal.
Sementara pemilih MS namun tidak masuk daftar pemilih antara lain sudah menikah dan belum memiliki KTP.
Selain itu, hasil pengawasan tahapan Coklit oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota Pilkada 2020 mendapati total jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 2.539.962 pemilih, dan yang belum di coklit sebanyak 1.770.988 pemilih.
Atau capaiannya berkisar 58,92 persen dibandingkan data perkiraan A-KWK total sebanyak 4.310.950 pemilih.
Juga ditemukan sedikitnya 8.076 orang yang sudah cukup umur namun belum memiliki e-KTP.
Selain itu terdapat sedikitnya 83.665 pemilih yang lokasi tempat pemungutan suaranya (TPS) nya jauh dari tempat tinggalnya.
\”Bawaslu memberikan perhatian khusus juga terhadap hal ini, prinsipnya pemilih menyalurkan hak pilihnya dekat TPS dimana yang bersangkutan berdomisili,\” kata Iskardo.
Sementara Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah SHi MH menyampaikan bahwa data hasil pengawasan jajaran Bawaslu masih terus bergerak hingga tahapan coklit berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
Data yang dikumpulkan merupakan akumulatif sejak tahapan coklit dimulai sejak 15 Juli 2020.
Bawaslu kabupaten/kota tetap memberikan rekomendasi-rekomendasi berupa saran perbaikan kepada jajaran KPU di masing-masing wilayah Pilkada 2020.
\”KPU kabupaten/kota di Pilkada 2020 sudah ada yang melakukan perbaikan-perbaikan setelah rekomendasi jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Sebagian besar bahkan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota,\” kata Khoir.
\”Namun perlu diperhatikan apakah rekomendasi jajaran Bawaslu sudah diakomodir dalam pleno secara berjenjang oleh KPU di kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Karenanya, koordinasi antara jajaran Bawaslu dengan KPU harus lebih ketat lagi sehingga sedapat mungkin tidak satupun hak warga negara yang hilang dalam Pilkada 2020,\” ujarnya.
Iskardo P Panggar kembali menambahkan, persoalan-persoalan klasik data pemilih tetap muncul dari pemilu ke pemilu.
Bawaslu Provinsi Lampung berupaya memastikan jajaran Bawaslu kabupten/kota melaksanakan pengawasan melekat terhadap tahapan Pilkada 2020 kendati dalam berbagai keterbatasan di masa pandemi Covid-19.
\”Protokol kesehatan bagi penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU juga tetap diterapkan dalam masa pandemi Covid 19, jangan sampai jajaran pengawas pemilu terpapar covid 19 atau malah memaparkan Covid-19 kepada calon pemilih,\” pungkas Iskardo. (Josua)