Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa Kota Bandarlampung kembali bertambah.
Hingga Selasa (25/5) pagi tercatat 55 penghuni LP Rajabasa kembali dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tracing yang dilakukan oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
Total sebanyak 146 warga binaan dari 332 yang ditracing telah dinyatakan terpapar Covid-19. Jumlah tersebut terdiri dari 140 warga binaan dan 6 petugas LP Rajabasa.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Rajabasa Terpapar Covid-19
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung terus melakukan tracing secara bertahap kepada 1.013 warga binaan serta 170 petugas.
Untuk tahap pertama, Senin (24/5), sebanyak 400 warga binaan dan petugas diperiksa menggunakan rapid test antigen.
Baca Juga: 230 Warga Binaan dan 170 Petugas LP Rajabasa Dirapid Antigen
Tim Satgas Covid-19 menemukan penghuni lapas yang positif Covid-19 dengan jumlah terbaru yakni 52 warga binaan serta 3 petugas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan mereka yang positif Covid-19 tidak memiliki gejala atau orang tanpa gejala (OTG).
“Mereka semua tidak bergejala, hanya diisolasi di blok yang telah disiapkan untuk yang positif Covid-19. Kalau tidak cukup itu urusan Lapas. Tapi kita punya ruang isolasi di RS Unila dan RSUD A Dadi Tjokrodipo kalau lapas kurang boleh digunakan tapi harus dijaga,” ujar Edwin.
Baca Juga: LP Rajabasa Over Kapasitas Susah Prokes Covid-19
Dia menjelaskan penambahan data warga binaan yang positif Covid-19 tidak masuk data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung tapi sesuai domisili e-KTP warga binaan.
“Ada juga warga Bandarlampung tapi tidak terlalu banyak. Lupa saya datanya. Untuk kontrol kesehatan kita tetap melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Kini warga binaan yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi di sel khusus yang berada di Blok B sementara para petugas LP menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing. (Josua)