Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerima bantuan hibah 4 unit mesin pencacah plastik senilai Rp191.500.000 dari Kementerian PUPR.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerima bantuan secara langsung dari <span;>Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Perwakilan Lampung, Rien Marlina, di halaman Mal Pelayanan Satu Atap, Kamis (16/9).
“Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, tinggal nanti prosesnya, apakah melalui BUMD atau Dinas Kebersihan, atau pengrajin. Karena kita juga punya pengrajin yang membuat dari limbah plastik. Nanti kita bicarakan supaya benar-benar bisa menjadi PAD Kota Bandarlampung,” kata Eva Dwiana.
Mesin pencacah plastik digunakan untuk memotong sampah plastik menjadi ukuran tertentu.
Pengadaan mesin tersebut berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19, dan Nota Dinas Staf ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat tertanggal 24 Februari 2021, tentang Usul dan Saran Distribusi Mesin Pencacah Plastik.
Kepala BPJN Perwakilan Lampung, Rien Marlina, berharap mesin itu <span;>dapat digunakan untuk mengolah sampah plastik menjadi bermanfaat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Mudah-mudahan sampah plastik bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercantik Kota Bandarlampung,” kata dia.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, mengatakan pemerintah kota akan menjual potongan plastik ke pabrik.
“Kita hanya menjual dalam bentuk cacahan plastik. Nanti akan diolah oleh pabrik untuk menjadi biji plastik. Mesin itu mungkin akan dioperasikan di TPA Bakung yang banyak sampahnya,” kata dia. (Josua)