Pelangggar PPKM Mikro Disanksi Pidana

Redaksi

Selasa, 6 Juli 2021 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Forkopimda Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Selasa (6/7), untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengumumkan hasil rapat koordinasi kepada masyarakat kota setempat beberapa poin penting di antaranya:

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung: Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nb: Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang (teknis lebih lanjut).

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

11. Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5M).

13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;

e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Selasa, 6 Juli 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada warganya atas pemberlakuan PPKM Mikro.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya PPKM ini,” kata Eva Dwiana.

Peraturan itu, lanjut dia, dikeluarkan atas Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

“Maka dengan segala pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandarlampung telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” ujar dia.

Eva Dwiana berharap seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandarlampung keluar dari Zona Merah menuju Zona Oranye-Zona Kuning-Zona Hijau.

“Semoga Bandarlampung segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai harapan kita semua. Amin YRA,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Daftar Calon Komisioner Periode 2026–2029

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Andika Wibawa Dukung Larangan Vape di Sekolah, Waspadai Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Sinergi Pembangunan Ketenagakerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Berita Terbaru