Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyebutkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan aplikasi PeduliLindungi bisa mengendalikan pandemi virus corona di Bandarlampung.
“Prokes dan PeduliLindungi manfaat kan. Kita menekan penyebaran Covid-19. Tolong semua kafe, restoran, hotel, dan tempat wisata, kerjasama yang baik,” kata dia di Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Rabu (2/2).
Eva Dwiana telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tertanggal 10 Januari 2022.
Perwali itu untuk mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik, dan menerapkan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan PeduliLindungi.
“Kalau kita tidak kolaborasi tidak akan berhasil. Bagaimana kita mau beraktifitas di Bandarlampung. Insyaallah kalau kolaborasi, semua berjalan dengan baik,” ujar dia.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung ini juga memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah padat penduduk mengingat varian baru Covid-19, Omicron, menyebar dengan cepat.
Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi intens melakukan sidak prokes ke tempat-tempat publik. “Kita keliling terus,” tutup dia.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menuturkan pada pertemuan Senin (31/1), Pemprov Lampung mengapresiasi sidak prokes yang dilakukan Tim Satgas dan Tim Yustisi Covid-19.
“Kota Bandarlampung diapresiasi oleh Sekdaprov Lampung yang intens melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 setiap hari, pagi sampai malam, bersama Ketua Satgas Covid-19,” kata dia.
Nurizki menyampaikan di tahun 2022, tidak kurang dari 13 tempat usaha yang dihentikan sementara operasionalnya karena melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan.
Di antaranya 5 angkringan, 4 kafe, satu tempat game online, dan 3 karaoke atau lounge.
“Kita harapkan tetap prokes, walaupun kita kembali PPKM Level 1, jangan euforia dulu,” tutup dia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022, Kota Bandarlampung menerapkan PPKM Level 1 mulai 1-14 Februari 2022. (Josua)