BNN Provinsi Dorong Pemkot Bandarlampung Bentuk BNN Kota

Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi MM (tengah) dalam acara Sosialisasi Program P4GN dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/6). Foto: Netizenku.com

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi MM (tengah) dalam acara Sosialisasi Program P4GN dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendorong 9 daerah di Provinsi Lampung untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/6).

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi MM, mengatakan hingga saat ini ada lima daerah yang sudah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota. Yaitu Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan, Tanggamus.

Untuk Lampung Utara pada 2020 pemerintah kabupaten setempat telah menyampaikan usulan peralihan dari lembaga berbentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ke BNN Provinsi Lampung.

Sementara 9 daerah yang belum memiliki BNN Kabupaten/Kota adalah Bandarlampung, Lampung Tengah, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Tulang Bawang, Pringsewu, Pesawaran.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Dihalangi Istri

“Kalau punishment mungkin belum ada bagi daerah yang belum ada (BNN) tapi sanksi moral lah. Kan ini monitoring dan evaluasi,” kata Jafriedi di Aula Gedung Semergou.

Melalui sosialisasi P4GN, lanjut dia, BNN Provinsi Lampung mendorong daerah melakukan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN Tahun 2020-2024 untuk mewujudkan Program Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba).

“Saya mengunjungi kepala daerah dan melakukan sosialisasi di samping mengunjungi BNN Kabupaten/Kota, Polres, Lembaga Pemasyarakatan. Di situlah saya menyampaikan sosialisasi,” ujar dia.

Dari sosialisasi yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, kata dia, pada prinsipnya pemerintah kabupaten/kota memiliki keinginan yang sama untuk memberantas narkotika.

“Visinya sama tapi kadang-kadang sosialisasinya belum sampai dan regulasinya belum dibuat,” kata dia.

Jafriedi menjelaskan personel BNN Kabupaten/Kota bersifat vertikal atau koordinasi dengan pusat bukan pemerintah daerah. Sementara Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) dibentuk melalui surat keputusan kepala daerah setempat.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Bupati Minta Pemuda Lampung Tengah Jauhi Narkoba

Peralihan lembaga BNK menjadi BNNK harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat seperti Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional.

“Lembaga BNK yang mau menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota harus melewati peralihan karena pegawainya masih pegawai kabupaten/kota,” ujar dia.

BNNK Bandarlampung Terkendala Moratorium

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukarma Wijaya, mengatakan Pemerintah Kota sudah beberapa kali mengadakan upaya adanya BNN Kota Bandarlampung.

“Upaya ini sudah kita mulai sejak 2017 dan 2018. Sebelumnya BNK itu ada, tapi karena kevakuman dan pembaharuan sistem organisasi sehingga dianggap perlu melakukan revisi-revisi,” kata Sukarma.

Dia menuturkan pada 2018, dirinya mendatangi langsung Kantor BNN RI di Cawang untuk menyampaikan surat permohonan. Namun pada saat itu BNN RI belum memberikan balasan.

“Surat kami diterima tapi belum bisa dibalas. Terbalasnya surat kami itu sudah di 2019. Melalui surat bernomor B/2844/VIII/RO/OT.00/2019 BNN pertanggal 14 Agustus 2019 yang intinya dikatakan apa yang menjadi maksud keinginan Pemkot Bandarlampung mendirikan kelembagaan BNK Bandarlampung itu belum bisa diajukan ke Kemenpan RB. Alasannya waktu itu karena moratorium,” jelas dia.

Baca Juga  Kesbangpol Tuba akan Ditarik Pusat

Dalam kegiatan sosialisasi P4GN itu, Sukarma mengaku tidak mengetahui adanya pembaharuan dan pembukaan kembali moratorium oleh pemerintah pusat.

“Kami sekarang ini butuh semacam surat, kalau bukan Inpres minimal setingkat menteri yang mengatakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembentukan kelembagaan,” ujar dia.

Sukarma mengatakan mendukung penuh Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Namun dia menilai perlu ada sinkronisasi dengan Satnarkoba Polresta Bandarlampung dan Ditnarkoba Polda Lampung terkait operasional BNK Bandarlampung ke depannya.

“Sehingga tidak jalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaannya,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024
Rahmat Mirzani Djausal Dijadwalkan Hadir di Tabligh Akbar Milad ke-112 Muhammadiyah
Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lampung Selatan
Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA
PMI Lampung Serahkan 13 Kursi Roda dalam Program SIGER Layanan Sosial
Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik
Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Mandiri Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB

Diketahui, Arinal adalah petahana Gubernur Lampung. Ia  tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dalam Pilgub Lampung

Bandarlampung

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:51 WIB