Pringsewu (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung, Zunianto, secara rutin menyapa masyarakat Kabupaten Pringsewu, wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Peraturan Daerah yang menjadi perhatian khusus baginya, dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami sejumlah Perda yang telah disahkan oleh DPRD dan Eksekutif.
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Zunianto, menyatakan bahwa kehadirannya bersama masyarakat di Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu merupakan tanggung jawabnya atas amanah yang diberikan. Selain itu, dalam kegiatan tersebut, ia membawa sebuah aturan yang wajib dipahami oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya sangat berterima kasih dapat bersilaturahmi dengan masyarakat Pagelaran. Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Zunianto, politisi PKS Lampung, saat mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM pada Minggu (09/04).
Zunianto mengakui bahwa keberadaan UMKM di Indonesia, terutama di Lampung, sangat penting dan berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi. “UMKM merupakan pondasi kemajuan suatu wilayah, terutama Kabupaten Pringsewu. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan-aturan yang berlaku sangat diperlukan oleh masyarakat,” tambah Zunianto.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjadi cerdas dan memperhatikan dengan seksama sosialisasi Perda ini. Dalam berwirausaha, pedagang harus memahami aturan-aturan yang berlaku untuk usaha yang mereka tekuni, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tanpa melanggar peraturan.
“Saya berharap agar ilmu yang disampaikan oleh pemateri dapat diserap dengan baik. Sebarkanlah pengetahuan yang diperoleh kepada rekan, saudara, dan tetangga yang tidak dapat hadir, agar pengetahuan ini dapat tersebar dengan luas,” tegas Zunianto. (Luki)