Zeplin Sayangkan Pelarangan Salat Idul Fitri di Tempat Ibadah

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tahun lalu larangan Pemerintah untuk tidak melakukan salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan tidak mendapat perlawanan dari umat muslim. Berbeda dengan Tahun 1442 H, di mana pemerintah kembali melarang ibadah sunnah tersebut.

Banyak protes dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, hal tersebut alasan mereka tidak ada ruang komunikasi langsung dengan pimpinan, untuk menyampaikan sikap terkait larangan salat Idul Fitri di rumah ibadah dan lapangan.

Sementara praktisi hukum yang merupakan Ketua DPC Peradi Lampung Barat dan Pesisir Barat, Zeplin Erizal MH, menyayangkan keputusan pemerintah dari pusat, provinsi sampai kabupaten yang secara jelas melarang salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Salat Idul Fitri itu merupakan perayaan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama tiga puluh hari. Sudah sepantasnya sebuah perayaan dilakukan secara bersama-sama baik di rumah ibadah maupun lapangan,\” kata Zeplin, Selasa (4/5).

Walaupun tidak dipungkiri kata Zeplin, saat ini masyarakat masih dihantui virus Covid-19, tetapi kalau pemerintah tidak memberikan edukasi yang baik, tentang bagaimana yang harus dilakukan pada era new normal. Tetapi hanya sebatas melarang terutama kegiatan keagamaan.

\”Sebagai contoh Kabupaten Lampung Barat, sejak tahun lalu sudah dikampanyekan pola hidup baru, artinya dalam melakukan kegiatan harus dengan protokol kesehatan, bukan dengan melarang. Dan kita tahu bersama Lampung Barat sudah mengeluarkan instruksi bupati, yang mengatur bagi wilayah dengan status zona kuning dan hijau boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa bahkan kegiatan pesta, nah sekarang salat secara total dilarang,\” kata dia.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Zeplin, yang pernah duduk sebagai anggota Fraksi PKB di DPRD Lampung Barat, mengaku akhir-akhir ini banyak dihubungi para kyai dan ustadz, menyampaikan protes terkait kebijakan larangan salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan.

\”Walaupun saya tidak di PKB lagi masih banyak para kyai dan ustadz minta saya untuk memperjuangkan pelaksanaan ibadah tetap dapat dilakukan sebagaimana tuntutan agama, jadi kami harap pak bupati menyikapi larangan tersebut minimal sama dengan isi dari instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021,\” harapnya.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Terpisah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang secara langsung merespon berita Netizenku.com tentang Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik, mengatakan, terkait pelarangan salat Idul Fitri 1442 H yang telah disampaikan melalui video bersama Forkompinda dan tokoh agama, akan menerbitkan surat edaran bupati.

\”Saat ini sedang dalam pembahasan penerbitan surat edaran bupati terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, apakah boleh atau tidak dilakukan berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, yang isinya akan diselaraskan dengan instruksi Mendagri dan surat edaran gubernur, dalam rangka tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,\” kata Parosil. (Iwan/len)

Berita Terkait

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:51 WIB

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 20:06 WIB