Yutuber Dinilai Terburu-buru Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang akrab disebut Yutuber, terburu-buru mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Sebetulnya saya pribadi merasa pada tingkat tertentu, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK terkait dengan sengketa hasil itu mestinya tidak terlalu terburu-buru untuk menarik gugatan. Apakah kepesertaan seseorang dinyatakan gugur oleh Bawaslu, maka dengan sendirinya kemenangan mereka itu dapat didiskualifikasi?\” Kata Ray Rangkuti.

Pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyampaikan hal tersebut dalam diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Diskusi yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) membahas Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

\”Pertanyaan dari keputusan Bawaslu itu apakah memang mereka mendiskualifikasi pasangan calon atau mendiskualifikasi kemenangan. Karena asumsinya tidak ada lagi paslon nomor 3 yang sudah dinyatakan oleh KPU dan Bawaslu,\” ujar Rangkuti.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Dua perspektif ini, lanjut dia, sebaiknya diuji di MK terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  di Pilkada Bandarlampung.

Salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menjelaskan saat ini MK bukan hanya berkutat pada soal hasil perolehan suara tapi juga menguji keabsahan prosedur-prosedur pelaksanaan pilkada dilakukan secara jujur dan adil sesuai dengan mekanisme hukum.

\”Kalau terkait dengan prosedur pelanggaran yang berhubungan dengan proses maka Bawaslu lah yang memutuskan. Tapi kalau terkait dengan hasilnya meskipun hasilnya akan merunut ke soal apakah pencapaian hasil ini dilakukan secara baik dan benar, hanya bisa diuji di MK,\” kata dia.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Inilah poin-poin saya, mengapa saya mengatakan kok terlalu cepat pasangan calon nomor 2 menarik kembali uji sengketa mereka dari MK,\” lanjut Rangkuti.

Dua lembaga tersebut, Bawaslu dan MK, akan saling menguatkan dan tidak saling menafikan.

\”Sehingga nanti akan dapat keabsahannya secara praktik, bahwa Bawaslu dapat melakukan pembatalan pasangan calon, di saat yang bersamaan, MK mungkin berdasarkan temuan Bawaslu itu, juga bisa menyatakan hal yang sama,\” ujar alumni UIN Syarif Hidayatullah ini. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB