Yutuber Dinilai Terburu-buru Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang akrab disebut Yutuber, terburu-buru mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Sebetulnya saya pribadi merasa pada tingkat tertentu, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK terkait dengan sengketa hasil itu mestinya tidak terlalu terburu-buru untuk menarik gugatan. Apakah kepesertaan seseorang dinyatakan gugur oleh Bawaslu, maka dengan sendirinya kemenangan mereka itu dapat didiskualifikasi?\” Kata Ray Rangkuti.

Pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyampaikan hal tersebut dalam diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) membahas Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

\”Pertanyaan dari keputusan Bawaslu itu apakah memang mereka mendiskualifikasi pasangan calon atau mendiskualifikasi kemenangan. Karena asumsinya tidak ada lagi paslon nomor 3 yang sudah dinyatakan oleh KPU dan Bawaslu,\” ujar Rangkuti.

Dua perspektif ini, lanjut dia, sebaiknya diuji di MK terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  di Pilkada Bandarlampung.

Salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menjelaskan saat ini MK bukan hanya berkutat pada soal hasil perolehan suara tapi juga menguji keabsahan prosedur-prosedur pelaksanaan pilkada dilakukan secara jujur dan adil sesuai dengan mekanisme hukum.

\”Kalau terkait dengan prosedur pelanggaran yang berhubungan dengan proses maka Bawaslu lah yang memutuskan. Tapi kalau terkait dengan hasilnya meskipun hasilnya akan merunut ke soal apakah pencapaian hasil ini dilakukan secara baik dan benar, hanya bisa diuji di MK,\” kata dia.

\”Inilah poin-poin saya, mengapa saya mengatakan kok terlalu cepat pasangan calon nomor 2 menarik kembali uji sengketa mereka dari MK,\” lanjut Rangkuti.

Dua lembaga tersebut, Bawaslu dan MK, akan saling menguatkan dan tidak saling menafikan.

\”Sehingga nanti akan dapat keabsahannya secara praktik, bahwa Bawaslu dapat melakukan pembatalan pasangan calon, di saat yang bersamaan, MK mungkin berdasarkan temuan Bawaslu itu, juga bisa menyatakan hal yang sama,\” ujar alumni UIN Syarif Hidayatullah ini. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB