Yutuber Dinilai Terburu-buru Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang akrab disebut Yutuber, terburu-buru mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Sebetulnya saya pribadi merasa pada tingkat tertentu, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK terkait dengan sengketa hasil itu mestinya tidak terlalu terburu-buru untuk menarik gugatan. Apakah kepesertaan seseorang dinyatakan gugur oleh Bawaslu, maka dengan sendirinya kemenangan mereka itu dapat didiskualifikasi?\” Kata Ray Rangkuti.

Pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyampaikan hal tersebut dalam diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) membahas Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

\”Pertanyaan dari keputusan Bawaslu itu apakah memang mereka mendiskualifikasi pasangan calon atau mendiskualifikasi kemenangan. Karena asumsinya tidak ada lagi paslon nomor 3 yang sudah dinyatakan oleh KPU dan Bawaslu,\” ujar Rangkuti.

Dua perspektif ini, lanjut dia, sebaiknya diuji di MK terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  di Pilkada Bandarlampung.

Salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menjelaskan saat ini MK bukan hanya berkutat pada soal hasil perolehan suara tapi juga menguji keabsahan prosedur-prosedur pelaksanaan pilkada dilakukan secara jujur dan adil sesuai dengan mekanisme hukum.

\”Kalau terkait dengan prosedur pelanggaran yang berhubungan dengan proses maka Bawaslu lah yang memutuskan. Tapi kalau terkait dengan hasilnya meskipun hasilnya akan merunut ke soal apakah pencapaian hasil ini dilakukan secara baik dan benar, hanya bisa diuji di MK,\” kata dia.

\”Inilah poin-poin saya, mengapa saya mengatakan kok terlalu cepat pasangan calon nomor 2 menarik kembali uji sengketa mereka dari MK,\” lanjut Rangkuti.

Dua lembaga tersebut, Bawaslu dan MK, akan saling menguatkan dan tidak saling menafikan.

\”Sehingga nanti akan dapat keabsahannya secara praktik, bahwa Bawaslu dapat melakukan pembatalan pasangan calon, di saat yang bersamaan, MK mungkin berdasarkan temuan Bawaslu itu, juga bisa menyatakan hal yang sama,\” ujar alumni UIN Syarif Hidayatullah ini. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:19 WIB

32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB