Yutuber Dinilai Terburu-buru Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Wikipedia

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang akrab disebut Yutuber, terburu-buru mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Sebetulnya saya pribadi merasa pada tingkat tertentu, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK terkait dengan sengketa hasil itu mestinya tidak terlalu terburu-buru untuk menarik gugatan. Apakah kepesertaan seseorang dinyatakan gugur oleh Bawaslu, maka dengan sendirinya kemenangan mereka itu dapat didiskualifikasi?\” Kata Ray Rangkuti.

Pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyampaikan hal tersebut dalam diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) membahas Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

\”Pertanyaan dari keputusan Bawaslu itu apakah memang mereka mendiskualifikasi pasangan calon atau mendiskualifikasi kemenangan. Karena asumsinya tidak ada lagi paslon nomor 3 yang sudah dinyatakan oleh KPU dan Bawaslu,\” ujar Rangkuti.

Dua perspektif ini, lanjut dia, sebaiknya diuji di MK terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  di Pilkada Bandarlampung.

Salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menjelaskan saat ini MK bukan hanya berkutat pada soal hasil perolehan suara tapi juga menguji keabsahan prosedur-prosedur pelaksanaan pilkada dilakukan secara jujur dan adil sesuai dengan mekanisme hukum.

\”Kalau terkait dengan prosedur pelanggaran yang berhubungan dengan proses maka Bawaslu lah yang memutuskan. Tapi kalau terkait dengan hasilnya meskipun hasilnya akan merunut ke soal apakah pencapaian hasil ini dilakukan secara baik dan benar, hanya bisa diuji di MK,\” kata dia.

\”Inilah poin-poin saya, mengapa saya mengatakan kok terlalu cepat pasangan calon nomor 2 menarik kembali uji sengketa mereka dari MK,\” lanjut Rangkuti.

Dua lembaga tersebut, Bawaslu dan MK, akan saling menguatkan dan tidak saling menafikan.

\”Sehingga nanti akan dapat keabsahannya secara praktik, bahwa Bawaslu dapat melakukan pembatalan pasangan calon, di saat yang bersamaan, MK mungkin berdasarkan temuan Bawaslu itu, juga bisa menyatakan hal yang sama,\” ujar alumni UIN Syarif Hidayatullah ini. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB