Lampung Timur (Netizenku.com): Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, kembalikan jabatan Yuliansyah, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Pengembalian Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Dikbud tersebut, sesuai dengan SK Bupati No.821.22/1068/25/SK/2019, tanggal 14 Mei 2019.
Beberapa bulan yang lewat Bupati Lamtim telah merolling Yuliansyah menjadi Sekretaris Inspektorat. Dengan adanya SK SK Bupati No. 821.22/1068/25/SK/2019, tanggal 14 Mei 2019 maka Yuliansyah kembali kejabatan semula yaitu sebagai Kepala Dinas Dikbud.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Noer Alsyarief, didampingi Kabid Pembinaan dan Formasi Pegawai, Risdiyanto mengatakan, bahwa pengembalian jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Dikbud tersebut merupakan saran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan saran tersebut, selanjutnya Bupati Lamtim Chusnunia menerbitkan SK No.821.22/1068/25/SK/2019, tanggal 14 Mei 2019. SK tersebut membatalkan jabatan yang diberikan kepada Yuliansyah sebelumnya yaitu Sekretaris Inspektorat dan mengembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Dikbud.
“Pengembalian jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Dikbud Lamtim tersebut tidak ada kaitannya atau sama sekali tidak terkait dengan PTUN. Sebab sampai sejauh ini proses PTUN atas gugatan Yuliansyah terhadap Bupati Lamtim masih terus berjalan,\” ungkapnya, Kamis (23/5).
Kabid Pembinaan dan Formasi Pegawai pada BKPPD Lamtim Risdiyanto menambahkan, menindaklanjuti pengembalian jabatan Yuliansyah sebagai Kepala Dinas Dikbud, maka Plh Sekdakab Juanaidi sudah memanggil yang bersangkutan.
Selain menyampaikan surat pemberitahuan pak Junaidi juga meminta kepada Yuliansyah agar segera melaksanakan serah terima jabatan dengan Plt Kepala Dinas Dikbud, Thabranie dan kemudian agar segera melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas Dikbud.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Dikbud Lamtim Yuliansyah mengadu ke KASN serta mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung.
Yuliansyah mengajukan gugatan atas mutasi yang dilakukan Bupati Lamtim, dimana pada mutasi tersebut Yuliansyah diturunkan jabatannya dari Kepala Dinas Dikbud menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim Mutasi penurunan jabatan Yuliansyah tersebut tertuang dalam SKB Bupati No. 821.22/414/25-SK/2019 tanggal 18/2/2019.
Saat gugatan Yuliansyah sudah masuk ke PTUN, dia kemudian kembali mendapatkan SK Bupati untuk dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Lamtim.
Selanjutnya KASN menyarankan kepada Bupati Lamtim agar Yuliansyah dikembalikan lagi ke jabatan semula yaitu Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lamtim. Saran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Lamtim dengan terbitnya SK Bupati No. 821.22/1068/25/SK/2019, tanggal 14 Mei 2019.
Maka SK Bupati tersebut secara langsung membatalkan jabatan yang diberikan kepada Yuliansyah sebelumnya yaitu sebagai Sekretaris Inspektorat dan mengembalikan ke jabatan semula yaitu sebagai Kepala Dinas Dikbud. (Nainggolan)