Tulangbawang (Netizenku.com): Mulai hari Senin 23 Maret 2020 ini Bupati Tulangbawang, Winarti, berlakukan kebijakan sistem Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun seluruh tenaga kontrak khusus wanita yang bekerja di ruang lingkup Pemkab setempat, selama satu pekan ke depan.
Bahkan seluruh ASN dan tenaga kontrak di imbau agar tidak bepergian keluar daerah khususnya daerah yang terjangkit wabah Covid-19.
Winarti mengatakan Work From Home atau bekerja melaksanakan tugas kedinasan di rumah bertujuan untuk meminimalisir penaganan penularan virus Corona Covid-19 bagi seluruh ASN maupun tenaga kontrak di ruang lingkup pemkab Tulangbawang.
Mengingat saat ini situasi dan kondisi para ASN maupun non ASN saat bekerja di kantor terpecah konsentrasinya akibat Covid-19 yang telah menjadi pandemi.
\”Saya sudah keluarkan edaran mulai 20 hingga 27 Maret, seluruh ASN dan tenaga kontrak wanita tidak bekerja di kantor melainkan bekerja di rumah, ini sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 selama berada di tempat kerja,\” paparnya.
Dijelaskan Winarti dalam kebijakan work from home hanya dikhususkan untuk para ASN dan non ASN wanita yang memiliki kriteria pangkat dan golongan tertentu saja.
\”Bagi Perempuan yang menjabat sebagai kepala dinas, badan, bagian dan sekretaris tetap melaksanakan tugas di kantor, begitu juga ASN maupun tenaga kontrak laki-laki tetap masuk kantor seperti biasa terkecuali tenaga kontrak perempuan yang bekerja di sejumlah OPD pelayanan diatur oleh masing-masing kepala OPD,\” jelasnya.
Winarti menegaskan Work From Home perlu digaris bawahi bukan berarti meliburkan atau tidak sama sekali bekerja, melainkan para ASN dan tenaga kontrak Perempuan wajib tetap produktif bekerja dengan mengaktifkan alat komunikasi di rumah.
\”Bukan Libur tapi tetap bekerja tetapi bukan di kantor melainkan segala pekerjaan dikerjakan dari masing-masing rumah alias pindah kantor, dan kebijakan ini hanya satu pekan ke depan saya akan lihat perkembangan diperpanjang atau tidak kita lihat nanti yang jelas work from home bertujuan sebagai upaya Pemkab mencegah penularan Covid-19,\” tukasnya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor:800/264/VI.4/TB/III/2020, tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulangbawang. (Armadan)