Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Leni Marlina

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 juta.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku penipuan ini berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus. Pelaku selama ini sudah dianggap keluarga dan tinggal menumpang dirumah korban, HO (43) di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam aksinya, Pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki jalur khusus untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun dalam aksinya pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan,” ungkap AKP Riyadi pada Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban, Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.

Namun, setelah beberapa kali mengirimkan uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DNK adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

“Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Atas perbuatnya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang meminta uang dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (Rls)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB