Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Leni Marlina

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 juta.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku penipuan ini berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus. Pelaku selama ini sudah dianggap keluarga dan tinggal menumpang dirumah korban, HO (43) di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam aksinya, Pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki jalur khusus untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun dalam aksinya pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan,” ungkap AKP Riyadi pada Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban, Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.

Namun, setelah beberapa kali mengirimkan uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.

Baca Juga  Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

“Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DNK adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

“Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Atas perbuatnya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang meminta uang dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (Rls)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:33 WIB

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas

Rabu, 23 September 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Selasa, 22 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Jumat, 11 September 2026 - 20:41 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terbaru

Lampung

Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:16 WIB