Bandarlampung (Netizenku.com) : Bawaslu Kota Bandarlampung gencar menyosialisasikan pengawasan partisipatif Anti Politik Uang dan Hoaks menjelang Pilwakot Bandarlampung 9 Desember mendatang.
Melalui sosialisasi yang telah berjalan sejak Juli lalu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto berharap masyarakat terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pilkada.
\”Sehingga kita sama-sama berperan menghasilkan kualitas pilkada yang memang benar-benar dinginkan oleh masyarakat,\” katanya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (6/8) siang di dua kelurahan, Pinang Jaya dan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Yahnu juga mengingatkan warga tentang sanksi pidana bagi yang terlibat, pemberi dan penerima, dalam praktik money politics.
Hal ini tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016; Memberi uang, janji, dan/atau materi lainnya mendapat sanksi pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Kekhawatiran masyarakat, yang takut apabila ingin melaporkan politik uang, lanjut Yahnu, Bawaslu akan melindung identitas pelapor.
\”Artinya kita rahasiakan betul sebenarnya pelapor ini, kalaupun kemudian pelapor merasa terancam, bisa dilaporkan ke polisi. Sehingga kita bisa sama-sama koordinasikan perihal tersebut,\” ujarnya.
Sosialisasi pengawasan partisipatif Anti Politik Uang dan Hoaks bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta menegakkan Pilkada Kota Bandarlampung yang berintegritas.
Kegiatan ditutup dengan membacakan deklarasi yang berisi 6 poin yaitu :
1. Menolak dan melawan politik uang, dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
2. Melawan intimidasi, ujaran kebencian, penghasutan, adu domba dan berita bohong (hoaks) untuk menciptakan Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 yang berdaulat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Mendorong partai politik, pasangan calon dan Tim kampanye agar tidak melakukan politik uang, serta penghasutan dan adu domba dalam mempengaruhi pilihan pemilih.
4. Mengajak seluruh pemilih menggunakan momentum Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 untuk menjamin pelayanan hak pilih, menghormati keberagaman, mendewasakan politik kerakyatan dan membangun kontrak sosial antara pemilih dengan partai politik dan kandidat.
5. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan dan penindakan secara akuntabel terhadap pelanggaran politik uang, sekaligus meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran
6. Mendukung Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan sinergi dan kolaborasi pengawasan partisipatif untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bersih tanpa praktik politik uang. (Josua)