Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah Kota Bandarlampung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 bagi masyarakat.
Kebijakan ini diluncurkan guna meringankan beban masyarakat Kota Bandarlampung dalam pandemi covid-19. Penggratisan PBB bagi masyarakat tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (10/6), bagi pembayaran di bawah Rp150 ribu ke bawah.
Kemudian bagi pembayaran di atas Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
\”Masalah PBB yang bayar Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu saya diskon 50 persen,\” kata Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (10/6).
Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga memberikan diskon 30 persen bagi pembayaran PBB di atas Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
\”Yang dari Rp300 sampai Rp500 ribu saya diskon 30 persen,\” tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar biaya pajak di tahun 2020 ini. Wali Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap menerbitkan bukti lunas pajak bagi masyarakat.
\”Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bisa diantar dengan lurah. Pokoknya Rp150 ribu ke bawah gratis nggak usah bayar-bayar,\” tegasnya. (Adi)