Walhi: Polda Lampung Harus Serius Usut Limbah Medis di TPA Bakung

Redaksi

Senin, 15 Februari 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Limbah medis atau sampah infeksius ditemukan di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Senin (15/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mendorong Aparat Penegak Hukum di Provinsi Lampung dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera dan serius melakukan penyelidikan dan/atau mengusut tuntas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung.

Walhi Lampung menduga limbah medis tersebut milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung.

Berdasarkan ramainya pemberitaan atas pembuangan limbah medis/infeksius di TPA Bakung Walhi Lampung melakukan investigasi turun ke lapangan langsung melihat kondisi dan memastikan kebenaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (15/2) malam, Walhi mengatakan memang benar telah terjadi di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan pembuangan limbah medis/infeksius tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

\”Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah),\” kata Irfan.

Kemudian peraturan perundang-undangan lain yang dapat dikenakan terhadap pembuangan limbah medis secara illegal juga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dalam Pasal 103.

Limbah rumah sakit merupakan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk masuk kategori Limbah B3 dari Sumber Spesifik umum kategori 1 (lampiran 1 Tabel 3. Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum Nomor 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Dalam penjelasan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun disebutkan bahwa Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia.

Dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup (pasal 3 Ayat 2) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Walhi Lampung bahwa pada Senin (15/2) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah turun ke lokasi di TPA Bakung untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Dalam hal ini Walhi Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah melakukan kewajibannya secara cepat.

Selain itu Walhi Lampung juga  meminta kepada Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penegakan Hukum secara serius dan transparan karena persoalan ini merupakan persoalan serius dan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

\”Ada berapa ribu orang di Bandarlampung yang berpotensi terinfeksi berbagai penyakit yang dibawa oleh limbah medis tersebut,\” ujar Irfan.

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan dalam proses pengangkutan limbah medis harus menggunakan kendaraan dengan bak tertutup.

\”Sedangkan kita ketahui bahwa proses pengangkutan sampah yang ada di Bandarlampung saat ini masih terus menggunakan kendaraan bak terbuka dan tidak ada yang tertutup,\” pungkas Irfan. (Josua)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB