Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP

Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menolak pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Foto: Dokumentasi

Warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menolak pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung turut menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP).

Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut berlangsung di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut izin pertambangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Senin (16/8) malam, Irfan menyatakan bahwa di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 mengatakan di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

Selain itu, wilayah yang akan dilakukan aktivitas pendalaman alur laut berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut seperti kepiting rajungan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas.

Baca Juga  SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

“Selain hal tersebut, masyarakat Kuala Teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahanan Kampung Kuala Teladas dari terjangan ombak tinggi karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya.

Kemudian hal lain yang harus diingat Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut dia, bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah 3 besar penghasil rajungan di Indonesia.

Irfan menjelaskan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang lebih tepatnya Kampung Kuala Teladas.

“Tentu hal ini menjadi sebuah gambaran ketidak konsistenan Pemerintah Provinsi Lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas,” ujar dia.

Baca Juga  FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi
Walhi Minta Gubernur Lampung Cabut Izin Tambang PT STTP
Pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Dokumentasi

Padahal masyarakat Kuala Teladas, tegas Irfan, tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalaman alur tersebut.

“Justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana,” kata dia.

“Dan juga jika kita berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan  Dinas perhubungan bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas, justru hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” lanjut Irfan.

Kemudian dia mempertanyakan hal itu untuk kepentingan siapa, karena alut laut muara sungai Tulang Bawang di Kuala Teladas hanya dilewati oleh kapal-kapal kecil yang merupakan kapal nelayan dan bukan merupakan alur pelayaran.

“Selama ini nelayan Kuala Teladas tidak pernah merasa ada gangguan dalam proses pelayaran melewati muara dan perairan laut sekitar Kuala Teladas,” kata dia.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Prioritas Fungsional Jelang Lebaran

Walhi Lampung meminta Pemprov segera menghentikan aktivitas berkedok pendalaman alur yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

“Karena jika kami temukan pelanggaran-pelanggaran terkait pelanggaran lingkungan hidup, penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga, akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas dia.

Apalagi seluruh warga Kuala Teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan pertambangan apapun di lokasi tersebut.

Irfan berjanji Walhi Lampung akan terus mengawal kasus ini, jangan sampai ada yang main-main di belakang, karena pendalaman alur ini lebih banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya untuk nelayan.

“Dan tentunya sangat bertolak belakang dengan Perda RZWP3K Provinsi Lampung dan juga Program Rajungan Berkelanjutan yang merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Lampung,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik
DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati
DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah
Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 19:21 WIB

Pringsewu

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Senin, 13 Apr 2026 - 19:18 WIB