Bandarlampung (Netizenku.com): Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada hari Selasa (9/5).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022 telah disampaikan kepada Dewan yang Terhormat pada bulan Maret melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 120/1364/01/2023 tanggal 20 Maret 2023.
Chusnunia menjelaskan bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan pengejawantahan dari amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) yang akan dibahas oleh DPRD. Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” ucapnya.
Selain itu, Wakil Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama Tahun 2022.
“Semoga dengan penjelasan ini, Dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2022. Pada saatnya nanti, saya berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi di masa depan,” tambahnya.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. (Luki)