Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, DR.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, memberikan pengarahan kepada aparatur pemerintahan Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran di Balai Pekon setempat, Senin (26/4).
Kegiatan dalam rangka pembinaan pekon dengan pembatasan dan protokol kesehatan ini, dilaksanakan selepas apel pagi di mana Wabup bertindak sebagai pembina apel.
Terkait apel, Fauzi didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Eko Sumarmi, Camat Pagelaran, Bahrudin, Kepala KUA, Nasrudin, dan KUPT Puskesmas Bumiratu berharap bisa dijadikan kebiasaan, karena ada hal positif yang didapat jika sudah menjadi kebiasaan, diantaranya meningkatkan disiplin diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyambut perayaan HUT RI, Fauzi juga mengharapkan setiap pekon bisa melaksanakan kegiatan lomba, namun dengan tetap mematuhi serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Beberapa lomba yang bisa digelar diantaranya lomba lingkungan antar RT.
\”Terdapatnya tanaman serai, juga bisa dijadikan faktor penilaian, terlebih kalau bisa ditanam jenis serai wangi 01, karena dengan tanaman serai, selain untuk pencegahan penyebaran DBD, juga bernilai ekonomis,\” ujarnya.
Selain itu, kata Fauzi, warga diimbau agar memasang lampu penerangan jalan di depan rumah, termasuk agar ada kentongan di setiap rumah.
Sementara itu, Eko Sumarmi meminta kepala pekon dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes, paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, dan harus bersinergi dengan visi dan misi kepala daerah serta RPJMD daerah.
Kaitan dengan Dana Desa, yang saat ini menjadi primadona bagi desa, ada regulasi yang mengatur yang bisa dijadikan pedoman dalam pengelolaannya.
\”Ada tiga program yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa ini, yaitu pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional diantaranya adalah penanganan stunting dan smart village yang merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung, di mana diharapkan nantinya semua pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menerapkan dan menjadi smart village,\” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Nasrudin juga menyampaikan bahwa sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.
\”Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp0,\” jelasnya. (Rz/len)








