Wabah Covid-19 Memberatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 tanpa calon perseorangan.

Dua dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Firmansyah-Bustami Rosadi dan Ike Edwin-Zam Zanariah, gagal melaju ke Pilkada Bandarlampung.

Kedua bapaslon mengeluhkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan dalam setiap tahapan verifikasi mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga menimbulkan kesulitan saat diverifikasi faktual.

Ditambah lagi adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara PPS/PPK yang menjadi Tim Verifikator karena rangkap jabatan sebagai RT/RW dan Kepala Lingkungan.

Menurut mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan memang berat.

\”Pada tahun 2017 itu, kita ada Pilkada Tanggamus, Lampung Utara, calon perseorangan itu memang berat untuk pemenuhan dukungan itu. Kalaupun tidak ada Covid-19 juga, berat memang,\” kata Handi di Bandarlampung, Senin (14/9).

Namun, saat ini, pemenuhan syarat dukungan tersebut sudah dipermudah lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelum munculnya undang-undang tersebut, pemenuhan syarat dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kemudian dipermudah dengan berdasarkan persentase dari jumlah penduduk.

\”Kalau sekarang sudah  berdasarkan data pemilih tetap (DPT). Sebetulnya sudah dikurangi banyak dari persyaratan, tapi memang masih berat juga,\” ujar dia.

Baca Juga  Pendaftaran Ditutup, Ketiga Bapaslon Tak Penuhi Syarat Calon

\”Sehingga ketika ada Covid-19 semakin berat juga, karena verifikasinya terkendala banyak hal, menurut saya perlu dievaluasi,\” lanjut Handi yang juga Dosen FISIP Universitas Lampung ini.

Pada 15 Juni 2020 pemerintah memutuskan melanjutkan tahapan pilkada setelah sempat dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menggeser pelaksanaan pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember.

\”Pemerintah dengan Perppu tetap melaksanakan pilkada di tahun 2020, artinya kan KPU harus mengikuti Perppu itu. Saya kira ya berat, tapi karena pemerintah juga sudah memutuskan lewat Perppu, ya apa boleh buat, berat bagi penyelenggara ya berat juga bagi peserta,\” katanya.

Metode pelaksanaan pilkada di tengah pandemik disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19. Termasuk verifikasi faktual dukungan pada tahap pertama secara sensus, by name by address, dan tahap dua dengan mengumpulkan pendukung di satu posko.

Seluruh tahapan verifikasi tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19, sehingga ada juga yang dilakukan secara virtual lewat video call, tidak perlu tatap muka.

\”Tetapi juga tetap ada persyaratan, kalau tidak tatap muka, harus ada surat keterangan. Sebetulnya ada sesuatu yang clear, kalau tidak bisa tatap muka, ada surat keterangan. Kenapa enggak bisa datang pada verifikasi tahap kedua. Dikumpulkan kok enggak datang.\”

Baca Juga  Ardjuno Gebrak Kabupaten Mesuji Bersama Fara Dhilla Dangdut Idol

\”Saya kira karena peraturannya sudah dibuat seperti itu, berat tapi kita harus mengikuti,\” ujarnya.

Pelaksanaan pilkada dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat jajaran KPU dan Bawaslu hingga ke tingkat bawah PPS/PPK dan Pengawas Kelurahan, bahkan kepada para peserta pilkada melalui tim penghubung (LO) bapaslon.

Penyelenggara pemilu sudah melakukan sesuai norma-norma yang ada dalam melakukan sosialisasi.

\”Sepanjang yang saya tahu mereka sudah melakukan sosialisasi juga kepada peserta lewat LO mereka. KPU juga terbuka untuk sesuatu yang tidak jelas, untuk bertanya hingga jajaran ke bawah,\” katanya.

Namun Handi kembali menyampaikan bahwa penyelenggara adhoc, PPK/PPS, yang rangkap jabatan sebagai aparatur lingkungan; Ketua RT/RW, Kepala Lingkungan, sangat rentan akan penyimpangan, meskipun secara regulasi tidak dilarang.

Karena aparatur lingkungan pada masa pandemik menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

\”Saya kira itu juga bagian yang perlu dievaluasi oleh pemerintah. Saat sekarang ini kan sedang dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki regulasi,\” ujarnya.

Baca Juga  DPD Gerindra Lampung Kunjungi Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Tanggamus

RT/RW dan Kepala Lingkungan menjadi penyelenggara adhoc, PPS/PPK, karena mereka lebih memahami tentang data kependudukan setempat untuk pemutakhiran data pemilih.

Handi menilai banyak hal yang perlu diperbaiki terkait dengan pendidikan politik. Bagaimana sebetulnya, masyarakat bisa memberikan semacam partisipasi yang cerdas, bisa mencermati dan merespon situasi politik yang terjadi di lingkungannya.

\”Dan menurut saya, pendidikan politik juga tidak hanya kemudian pada masyarakat tapi juga bagaimana jajaran birokrasi pemerintah. Dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, jajarannya turun ke kecamatan, sampai di kelurahan,\” katanya.

Aparatur lingkungan diharapkan bisa membedakan antara ranah politik dan layanan kepada masyarakat selaku aparatur pemerintahan, dan tidak boleh mencampuradukkan.

Apalagi berpihak kepada salah satu bakal calon dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pihak lain.

\”Fungsi pemerintahan yang baik itu mesti tetap dipegang teguh dan kemudian mereka mesti paham, ranah sebagai pemerintah yang memberikan pelayanan dan kemudian ada pihak-pihak yang memang, incumbent misalnya, atau siapapun yang sedang bekerja terkait dengan mau memperkenalkan dirinya, dan visi misinya kepada masyarakat, itu kan juga mesti diberikan pelayanan juga dengan baik.\”

\”Jadi mestinya imbang,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:18 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:38 WIB

Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:36 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sampaikan Pesan Kepada Sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:43 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:35 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Hadiri Pembinaan Mental Spiritual Anggota Satuan Polisi Pamong Praja

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Aksi Komunitas untuk Iklim, Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:19 WIB

Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Sabtu, 15 Feb 2025 - 22:18 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB