Videotron di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung Tayangkan Iklan Rokok

Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung, Dr Yusdianto, meminta Pemerintah Kota Bandarlampung dan pemilik media iklan rokok menaati Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan mengingat videotron yang berada di Gedung Parkir lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandarlampung periode sebelumnya, Herman HN, pada 19 Juli 2018 lalu.

\”Promosi produk rokok itu sudah diatur tempat mana saja yang dilarang, itu sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018, disitu jelas terlihat dan wajib ditaati semua pihak, jika tidak ya berarti ada pelanggaran dan bisa dikatakan Perda tersebut tidak diindahkan,” kata Dr Yusdianto, Sabtu (17/4).

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 12 ayat 2 dalam Perda tersebut mengatakan; \”Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta dan industri.\”

“Dalam Perda tersebut dapat kita lihat, ada ketentuan KTR pada Bab IV Pasal 10, dan kembali dijelaskan lingkupnya di Pasal 12, maka jelas saya katakan iklan rokok yang dipasang di videotron tepat di depan perkantoran Pemkot Bandarlampung sudah melanggar aturan, itu wajib diberi sanksi,” ujar dia.

“Demi terciptanya ketertiban di kota yang kita cintai ini, jangan berbuat seenaknya saja karena semua sudah ada aturannya,” lanjut Yusdianto.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung lainnya, Dr Nairobi, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan rokok menjadi salah satu biaya konsumsi yang tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah di Kota Bandarlampung.

Menurut dia tidak adanya edukasi yang efektif dan halangan membuat masyarakat dapat dengan bebas mengonsumsi rokok yang sebenarnya dapat merusak kesehatan bagi mereka yang menghisap asap rokok itu.

\”Kenapa orang merokok karena memang pemerintah tidak memberikan edukasi, yang ada sekarang hanya imbauan di setiap bungkusnya, ini tidak bisa mengurangi mereka dari mengonsumsi rokok,\” kata kata Dr Nairobi seperti dikutip dari LKBN Antara.

Dia mengatakan pemerintah dapat membatasi ataupun mengurangi masyarakat mengonsumsi rokok dengan membuat fasilitas khusus bagi para perokok di ruang publik ataupun di perkantoran.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

\”Dengan membuat ruang khusus, jadi si perokok harus mengkonsumsinya di ruangan yang sudah disediakan tidak boleh di tempat umum sehingga diharapkan konsumsi rokok dapat berkurang,\” katanya.

Namun begitu, Dr Nairobi mengakui untuk mengubah kebiasaan dan budaya merokok tersebut memang tidak mudah, diperlukan edukasi secara masif dan kesadaran individu untuk melakukannya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan ruang khusus perokok di tempat-tempat umum penting sebab guna menjaga kesehatan masyarakat.

\”Terkait ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu, tapi saya harap ke depan di Bandarlampung ada tempat seperti itu,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB