Videotron di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung Tayangkan Iklan Rokok

Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung, Dr Yusdianto, meminta Pemerintah Kota Bandarlampung dan pemilik media iklan rokok menaati Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan mengingat videotron yang berada di Gedung Parkir lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandarlampung periode sebelumnya, Herman HN, pada 19 Juli 2018 lalu.

\”Promosi produk rokok itu sudah diatur tempat mana saja yang dilarang, itu sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018, disitu jelas terlihat dan wajib ditaati semua pihak, jika tidak ya berarti ada pelanggaran dan bisa dikatakan Perda tersebut tidak diindahkan,” kata Dr Yusdianto, Sabtu (17/4).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 12 ayat 2 dalam Perda tersebut mengatakan; \”Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta dan industri.\”

“Dalam Perda tersebut dapat kita lihat, ada ketentuan KTR pada Bab IV Pasal 10, dan kembali dijelaskan lingkupnya di Pasal 12, maka jelas saya katakan iklan rokok yang dipasang di videotron tepat di depan perkantoran Pemkot Bandarlampung sudah melanggar aturan, itu wajib diberi sanksi,” ujar dia.

“Demi terciptanya ketertiban di kota yang kita cintai ini, jangan berbuat seenaknya saja karena semua sudah ada aturannya,” lanjut Yusdianto.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung lainnya, Dr Nairobi, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan rokok menjadi salah satu biaya konsumsi yang tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah di Kota Bandarlampung.

Menurut dia tidak adanya edukasi yang efektif dan halangan membuat masyarakat dapat dengan bebas mengonsumsi rokok yang sebenarnya dapat merusak kesehatan bagi mereka yang menghisap asap rokok itu.

\”Kenapa orang merokok karena memang pemerintah tidak memberikan edukasi, yang ada sekarang hanya imbauan di setiap bungkusnya, ini tidak bisa mengurangi mereka dari mengonsumsi rokok,\” kata kata Dr Nairobi seperti dikutip dari LKBN Antara.

Dia mengatakan pemerintah dapat membatasi ataupun mengurangi masyarakat mengonsumsi rokok dengan membuat fasilitas khusus bagi para perokok di ruang publik ataupun di perkantoran.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

\”Dengan membuat ruang khusus, jadi si perokok harus mengkonsumsinya di ruangan yang sudah disediakan tidak boleh di tempat umum sehingga diharapkan konsumsi rokok dapat berkurang,\” katanya.

Namun begitu, Dr Nairobi mengakui untuk mengubah kebiasaan dan budaya merokok tersebut memang tidak mudah, diperlukan edukasi secara masif dan kesadaran individu untuk melakukannya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan ruang khusus perokok di tempat-tempat umum penting sebab guna menjaga kesehatan masyarakat.

\”Terkait ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu, tapi saya harap ke depan di Bandarlampung ada tempat seperti itu,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Berita Terbaru

Bandarlampung

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:32 WIB

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB