Videotron di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung Tayangkan Iklan Rokok

Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung, Dr Yusdianto, meminta Pemerintah Kota Bandarlampung dan pemilik media iklan rokok menaati Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan mengingat videotron yang berada di Gedung Parkir lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandarlampung periode sebelumnya, Herman HN, pada 19 Juli 2018 lalu.

\”Promosi produk rokok itu sudah diatur tempat mana saja yang dilarang, itu sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018, disitu jelas terlihat dan wajib ditaati semua pihak, jika tidak ya berarti ada pelanggaran dan bisa dikatakan Perda tersebut tidak diindahkan,” kata Dr Yusdianto, Sabtu (17/4).

Baca Juga  Tim HTN Unila Bantu Masyarakat Bentuk Peraturan Desa

Pada pasal 12 ayat 2 dalam Perda tersebut mengatakan; \”Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta dan industri.\”

“Dalam Perda tersebut dapat kita lihat, ada ketentuan KTR pada Bab IV Pasal 10, dan kembali dijelaskan lingkupnya di Pasal 12, maka jelas saya katakan iklan rokok yang dipasang di videotron tepat di depan perkantoran Pemkot Bandarlampung sudah melanggar aturan, itu wajib diberi sanksi,” ujar dia.

“Demi terciptanya ketertiban di kota yang kita cintai ini, jangan berbuat seenaknya saja karena semua sudah ada aturannya,” lanjut Yusdianto.

Baca Juga  Disnaker Balam Terima 8 Aduan Perusahaan 'Nakal'

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung lainnya, Dr Nairobi, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan rokok menjadi salah satu biaya konsumsi yang tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah di Kota Bandarlampung.

Menurut dia tidak adanya edukasi yang efektif dan halangan membuat masyarakat dapat dengan bebas mengonsumsi rokok yang sebenarnya dapat merusak kesehatan bagi mereka yang menghisap asap rokok itu.

\”Kenapa orang merokok karena memang pemerintah tidak memberikan edukasi, yang ada sekarang hanya imbauan di setiap bungkusnya, ini tidak bisa mengurangi mereka dari mengonsumsi rokok,\” kata kata Dr Nairobi seperti dikutip dari LKBN Antara.

Dia mengatakan pemerintah dapat membatasi ataupun mengurangi masyarakat mengonsumsi rokok dengan membuat fasilitas khusus bagi para perokok di ruang publik ataupun di perkantoran.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung dan Bank Mandiri Teken MoU Bantu UMKM

\”Dengan membuat ruang khusus, jadi si perokok harus mengkonsumsinya di ruangan yang sudah disediakan tidak boleh di tempat umum sehingga diharapkan konsumsi rokok dapat berkurang,\” katanya.

Namun begitu, Dr Nairobi mengakui untuk mengubah kebiasaan dan budaya merokok tersebut memang tidak mudah, diperlukan edukasi secara masif dan kesadaran individu untuk melakukannya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan ruang khusus perokok di tempat-tempat umum penting sebab guna menjaga kesehatan masyarakat.

\”Terkait ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu, tapi saya harap ke depan di Bandarlampung ada tempat seperti itu,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru
Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)
Peringati HUT Ke-25 DWP Provinsi Lampung dan Hari Ibu, Pj. Ketua DWP Gelar Bakti Sosial
Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Ajang Silaturahmi dan Kekompakan sesama Anggota
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor TKPK 2024, Sinergi dan Inovasi untuk Tekan Kemiskinan
Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL
Energi dan Investasi, Pengusaha Butuh Kepastian Ketersediaan Listrik

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:53 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 29 November 2024 - 09:23 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar

Jumat, 29 November 2024 - 09:11 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Selasa, 26 November 2024 - 10:35 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Sabtu, 23 November 2024 - 20:53 WIB

NoNa Janjikan Bangun Jalan Utama Kabupaten dan Lingkungan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Jumat, 6 Des 2024 - 21:06 WIB

Bandarlampung

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Jumat, 6 Des 2024 - 17:29 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 6 Desember 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 22:15 WIB