Vicky Andreas Pertanyakan Indikator Penilaian Dewan Pengawas-Direksi LPPL Swara Praja

Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemberhentian yang menggunakan istilah pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Swara Praja FM Lampung Barat, dengan alasan tidak menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Swara Praja FM.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM, Vicky Andreas F merasa heran, apa indikator dan dasar penilaian, sehingga pihaknya dinyatakan tidak maksimal menjalankan tugas, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya penyiaran.

“Kalau kami dianggap tidak menjalankan roda organisasi, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, BAB II, bagian ketiga, Pasal ke 4 Radio Swara Praja FM, coba jelaskan indikator yang jelas, karena kalau memang kinerja kami tidak memuaskan kenapa tidak langsung turun surat pemberhentian dari bupati, yang diberikan amanat untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai Perda,” kata dia.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Vicky, kalau dengan yang terjadi sekarang Pemkab Lampung Barat diduga telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Sudah jelas dalam Perda yang mengangkat Dewan Pengawas adalah bupati berdasarkan usulan dari DPRD. Sedangkan Dewan Direksi yang mengangkat dan memberhentikan adalah Dewan Pengawas.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

“Dalam mengelola negara ini jangan kebalik-balik (terbalik,red), jangan mentang-mentang berkuasa, sudah jelas dalam Perda bahwa yang boleh mengangkat Dewan Direksi adalah Dewan Pengawas, demikian juga kalau Dewan Pengawas tidak bekerja maksimal bupati dong yang harus meminta penjelasan kepada kami, sekarang kami dipecat hanya melalui surat yang ditandatangani oleh asisten,” jelas Vicky.

Dugaan pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, kata Vicky, yakni Pasal 34 ayat (1) Pembiayaan LPPL Radio Swara Praja FM berasal dari APBD.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

“Pada TA 2022 Radio Swara Praja tidak memiliki dana operasional dari APBD, sehingga untuk perpanjang izin kami gunakan uang pribadi, demikian juga untuk kebutuhan lain. Sementara pada APBD TA 2023, anggaran yang tersedia hanya gaji dan hanya untuk lima bulan, bahkan ada tiga orang karyawan dan satu orang dewan pengawas yang tidak dianggarkan untuk gajinya, sementara SK mereka belum dicabut,” jelasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB