Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa, menekankan kepada masyarakat yang akan mengurus Adminduk, mewajibkan untuk memakai masker. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah setempat.
\”Kalau ada masyarakat datang ke Disdukcapil tidak memakai masker, mohon maaf tidak kami layani, karena itu sudah protap protokol kesehatan. Dan wajib masker ini juga, kita berlakukan terhadap para pegawai kami, tanpa kecuali,” tegas Ketut, Senin (13/4).
Bahkan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 Disdukcapil juga memberlakukan sistem pelayanan melalui media sosial, ini sebagai langkah antisipasi dini terhadap penyebaran penyakit Corona yang tengah melanda dunia saat ini.
\”Dengan diberlakukan sistem pelayanan melalui medsos menjaga keramaian, karena pelayanan publik terkait pembuatan Adminduk harus tetap berjalan,\” tegas Ketut.
Namun begitu, lanjutnya, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, tetap akan dilayani sepenuhnya sebagaimana biasa oleh Disdukcapil Pesawaran.
“Pelayanan perekaman e-KTP tetap berjalan seperti biasa, hanya bagi masyarakat yang adminduknya hilang dan sifatnya urgent, bisa dilakukan pengurusan melalui media call centre dan website Disdukcapil,\” jelasnya. (Soheh/len)