Bandarlampung (Netizenku.com): Layanan UPT Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung resmi beroperasi di Area Terminal Rajabasa.
Uji KIR adalah sekumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya.
Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung, Andy Koenang, mengatakan bahwa saat ini semua layanan uji kendaraan bermotor semuanya telah resmi beroperasi di Kantor baru yang berlokasi di Area Terminal Rajabasa.
Sebelumnya, Kantor UPT KIR Kota Bandarlampung berlokasi di JL. Basuki Rahmat, Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.
“Terhitung hari Senin 20 Februari seluruh layanan tentang pengujian mutlak semuanya disini,” kata dia, Senin (20/2).
Diterangkannya, mengenai alat operasional pelayanan uji kendaraan bermotor sebagian telah terpasang di kantor baru, sedangkan sebagian alat pelayanan lainya sedang dalam proses pemindahan dari kantor lama.
Andi pun berharap, dengan pindahnya kantor pelayanan uji KIR dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menunggu perintah Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, untuk pelaksanaan peresmian kantor baru pelayanan UPT KIR. Kendati belum diresmikan, pelayanan uji KIR telah resmi dilaksanakan di kantor baru.
“Yang pasti kita memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen, kemudian kita juga harus meningkatkan PAD. Untuk sementara target pencapaian PAD kita sebesar Rp 2 miliar. Akan tetapi saat hearing dengan dewan kemarin ada kemungkinan kenaikan target, cuma jumlahnya kita belum mengetahui,” tutupnya. (Luki)