UMP Lampung Naik 5,35 Persen, DPRD Minta Disertai Insentif untuk Dunia Usaha

Suryani

Senin, 5 Januari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734 sebagai langkah menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Lampung (Netizenku.com): Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial agar pendapatan buruh semakin mendekati kebutuhan hidup layak.

“Kenaikan UMP harus dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja, agar penghasilan yang mereka terima semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” kata Yusnadi Senin, (5/1/2026).

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung.

Dengan kenaikan UMP, daya beli masyarakat diharapkan meningkat dan memberi efek berantai pada sektor perdagangan, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, Yusnadi mengingatkan kebijakan tersebut perlu diiringi langkah mitigasi. Bagi sebagian pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, kenaikan upah berarti tambahan beban biaya produksi.

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu

Tanpa kebijakan pendukung, kondisi itu berisiko menekan keberlangsungan usaha, memicu pengurangan tenaga kerja, hingga menahan investasi baru.

“Karena itu, kebijakan kenaikan UMP tidak boleh berdiri sendiri,” ujarnya.

DPRD, kata dia, mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha agar tetap mampu bertahan dan berkembang.

Baca Juga  Batin Wulan Tekankan Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lampung

Ia juga menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional.

Selain itu, ia meminta ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terus dibuka.

“Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus terus bergerak,” kata Yusnadi. (*)

Berita Terkait

Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu
Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB