UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Ilwadi Perkasa

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kenaikan 10–12 persen (dua digit) dinilai paling adil bagi buruh dan dunia usaha.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Mereka meminta satu hal yang sederhana, tapi selalu rumit diputuskan, yakni kenaikan upah sebesas 15 persen agar dapur tak hanya mengepul dari harapan.

Sejak dulu, upah selalu menjadi semacam janji yang digantung di antara dua kutub, kesejahteraan dan kemampuan. Di satu sisi, buruh bekerja dengan tubuh dan waktu, di sisi lain pengusaha berjuang menjaga mesin dan neraca tetap hidup. Di tengahnya, pemerintah mencoba menjadi penengah, menghitung persentase seolah kesejahteraan bisa dipadatkan dalam rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lampung memulai 2025 dengan UMP Rp2,89 juta. Angka itu naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, mengikuti arus nasional yang rata-rata serupa. Tapi di balik angka itu, nyatanya banyak pekerja masih harus berhitung ulang setiap kali belanja di pasar. Harga barang kebutuhan naik, sementara dompet terlalu cepat kempot, menipis. Tuntutan 15 persen itu lahir bukan dari hitungan ambisi, nafsu ingin berlebih, tapi dari rasa sesak yang makin nyata.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Dorong Hilirisasi Ayam Potong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi banyak pelaku usaha, terutama sektor padat karya, kenaikan dua digit bukan perkara ringan. Satu persen kenaikan berarti pertambahan pengeluaran jutaan rupiah di daftar gaji. Ketika margin usaha tipis dan permintaan pasar belum sepenuhnya pulih, tambahan beban itu bisa membuat perusahaan tergoncang hingga  menggoyang keseimbangan. Filosofinya, kesejahteraan buruh tidak boleh menenggelamkan kelangsungan usaha. Sebaliknya, kelangsungan usaha tidak boleh mengorbankan martabat buruh.

Baca Juga  FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Perhitungan sederhana menunjukkan, jika UMP naik delapan persen, nilainya akan menjadi sekitar Rp3,12 juta. Kenaikan sepuluh persen akan membuatnya Rp3,18 juta, dan dua belas persen menjadi Rp3,24 juta. Sedangkan kenaikan lima belas persen yang dituntut buruh akan membawa angka itu ke sekitar Rp3,33 juta.

Secara riil, jika inflasi Lampung di kisaran dua koma, belum menyentuh tiga persen. Dengan tingkat inflasi sebesar itu, kenaikan sepuluh hingga dua belas persen sebenarnya sudah cukup memberi napas baru bagi daya beli. Tidak mewah, tapi nyata terasa.

Maka di titik inilah persoalan upah kembali pada inti dari keadilan ekonomi, seberapa besar negara memberi ruang bagi manusia untuk hidup layak tanpa menjerat pelaku usaha dalam ketakutan baru. Keadilan, dalam hal ini, bukan sekadar membagi angka di kalkulator, tapi memastikan semua pihak masih punya masa depan di meja yang sama.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Kenaikan sepuluh sampai dua belas persen tampak sebagai pilihan paling rasional. Tidak ekstrem, tapi juga tidak kikir. Ia memberi ruang napas bagi buruh, sekaligus ruang bertahan bagi pengusaha. Dalam angka itu, mungkin tersimpan harapan sederhana, bahwa kerja keras dibalas pantas, dan usaha yang jujur tetap bisa bertahan.

Pada akhirnya, keputusan soal UMP bukan hanya soal ekonomi, tapi soal empati yang diatur lewat kebijakan. Dan di Lampung, tempat buruh masih menjadi denyut utama perekonomian, harapan itu berbentuk satu angka yang adil di antara dua kepentingan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan. Karena di antara demo unjukrasa dan laporan keuangan, yang dicari tetap sama, yakni hidup yang pantas untuk semua. ***

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama
DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan
DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat
Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR
Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD
Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat
FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB