UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Ilwadi Perkasa

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kenaikan 10–12 persen (dua digit) dinilai paling adil bagi buruh dan dunia usaha.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Mereka meminta satu hal yang sederhana, tapi selalu rumit diputuskan, yakni kenaikan upah sebesas 15 persen agar dapur tak hanya mengepul dari harapan.

Sejak dulu, upah selalu menjadi semacam janji yang digantung di antara dua kutub, kesejahteraan dan kemampuan. Di satu sisi, buruh bekerja dengan tubuh dan waktu, di sisi lain pengusaha berjuang menjaga mesin dan neraca tetap hidup. Di tengahnya, pemerintah mencoba menjadi penengah, menghitung persentase seolah kesejahteraan bisa dipadatkan dalam rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lampung memulai 2025 dengan UMP Rp2,89 juta. Angka itu naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, mengikuti arus nasional yang rata-rata serupa. Tapi di balik angka itu, nyatanya banyak pekerja masih harus berhitung ulang setiap kali belanja di pasar. Harga barang kebutuhan naik, sementara dompet terlalu cepat kempot, menipis. Tuntutan 15 persen itu lahir bukan dari hitungan ambisi, nafsu ingin berlebih, tapi dari rasa sesak yang makin nyata.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi banyak pelaku usaha, terutama sektor padat karya, kenaikan dua digit bukan perkara ringan. Satu persen kenaikan berarti pertambahan pengeluaran jutaan rupiah di daftar gaji. Ketika margin usaha tipis dan permintaan pasar belum sepenuhnya pulih, tambahan beban itu bisa membuat perusahaan tergoncang hingga  menggoyang keseimbangan. Filosofinya, kesejahteraan buruh tidak boleh menenggelamkan kelangsungan usaha. Sebaliknya, kelangsungan usaha tidak boleh mengorbankan martabat buruh.

Baca Juga  PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Perhitungan sederhana menunjukkan, jika UMP naik delapan persen, nilainya akan menjadi sekitar Rp3,12 juta. Kenaikan sepuluh persen akan membuatnya Rp3,18 juta, dan dua belas persen menjadi Rp3,24 juta. Sedangkan kenaikan lima belas persen yang dituntut buruh akan membawa angka itu ke sekitar Rp3,33 juta.

Secara riil, jika inflasi Lampung di kisaran dua koma, belum menyentuh tiga persen. Dengan tingkat inflasi sebesar itu, kenaikan sepuluh hingga dua belas persen sebenarnya sudah cukup memberi napas baru bagi daya beli. Tidak mewah, tapi nyata terasa.

Maka di titik inilah persoalan upah kembali pada inti dari keadilan ekonomi, seberapa besar negara memberi ruang bagi manusia untuk hidup layak tanpa menjerat pelaku usaha dalam ketakutan baru. Keadilan, dalam hal ini, bukan sekadar membagi angka di kalkulator, tapi memastikan semua pihak masih punya masa depan di meja yang sama.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Dapur SPPG Sajikan Menu Tak Sehat di Lampung Utara

Kenaikan sepuluh sampai dua belas persen tampak sebagai pilihan paling rasional. Tidak ekstrem, tapi juga tidak kikir. Ia memberi ruang napas bagi buruh, sekaligus ruang bertahan bagi pengusaha. Dalam angka itu, mungkin tersimpan harapan sederhana, bahwa kerja keras dibalas pantas, dan usaha yang jujur tetap bisa bertahan.

Pada akhirnya, keputusan soal UMP bukan hanya soal ekonomi, tapi soal empati yang diatur lewat kebijakan. Dan di Lampung, tempat buruh masih menjadi denyut utama perekonomian, harapan itu berbentuk satu angka yang adil di antara dua kepentingan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan. Karena di antara demo unjukrasa dan laporan keuangan, yang dicari tetap sama, yakni hidup yang pantas untuk semua. ***

Berita Terkait

Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB