UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021.

“Tetap, putusan MK itu bukan berarti tidak berlaku lagi. Tapi kan ada prosedur harus ditindaklanjuti dalam 2 tahun ke depan,” kata dia di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Senin (29/11).

MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak berarti undang-undang yang sekarang ada, tidak berlaku. Mekanismenya begitu, tetap berlaku sambil pembenahan sampai nanti 2 tahun itu,” ujar dia.

Hingga saat ini, lanjut Wan Abdurrahman, Pemkot Bandarlampung belum menetapkan UMK karena masih menunggu Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Nanti geh, kalau sudah ada keputusan gubernurnya, itulah yang riil dan nyata,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: UMK Bandarlampung Naik Menyusul Kenaikan UMP Lampung

Berita Terkait

Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:34 WIB

Ekspor Melonjak, Daya Beli Petani Naik, Inflasi Rendah: Lampung Siap Hadapi 2026

Rabu, 26 November 2025 - 00:07 WIB

Di Balik Angka IPM, Ada Guru yang Terus Menjaga Api Kecerdasan Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:38 WIB

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Jumat, 14 November 2025 - 17:19 WIB

Bulog Lampung Usulkan 4 Gudang Baru, Sinyal Kuat Penguatan Pasok Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02 WIB

Lampung Tunjukkan Ketangguhan: Inflasi Terkendali, Operasi Pasar Efektif, dan Kepemimpinan Kolaboratif

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Rabu, 3 Des 2025 - 18:28 WIB