UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021.

“Tetap, putusan MK itu bukan berarti tidak berlaku lagi. Tapi kan ada prosedur harus ditindaklanjuti dalam 2 tahun ke depan,” kata dia di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Senin (29/11).

Baca Juga  Ribuan Mahasiswa UIN Siap Bantu Tata Pesisir Bandar Lampung

MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak berarti undang-undang yang sekarang ada, tidak berlaku. Mekanismenya begitu, tetap berlaku sambil pembenahan sampai nanti 2 tahun itu,” ujar dia.

Baca Juga  AI Buatan Diskominfo Siap Pantau Banjir di Bandar Lampung

Hingga saat ini, lanjut Wan Abdurrahman, Pemkot Bandarlampung belum menetapkan UMK karena masih menunggu Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Nanti geh, kalau sudah ada keputusan gubernurnya, itulah yang riil dan nyata,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: UMK Bandarlampung Naik Menyusul Kenaikan UMP Lampung

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru