Bandarlampung (Netizenku.com): Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung pada 2021 mendatang dipastikan naik 9 persen atau sebesar Rp250.000 dari UMK sebelumnya Rp2,6 jutaan.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengaku kenaikan UMK ini belum maksimal dari yang seharusnya di angka Rp3 jutaan.
\”Tapi keputusannya naik Rp250.000 enggak apa-apa, yang penting naik. Tadinya saya minta 10 persen,\” kata Herman HN di Bandarlampung, Senin (2/11).
Keputusan ini mulai berlaku pada awal Januari 2021, Herman HN berharap seluruh pengusaha di Bandarlampung dapat mematuhi keputusan tersebut.
\”Pengusaha harus ikut aturan, pengusaha kan dapat duit juga karena buruh kerja, kalau enggak ada buruh, enggak bakal dapat untung dia,\” ujar dia.
\”Artinya timbal baliklah kita, buruh kita \’wong\’ (manusia) kan, pengusaha untung juga.\”
Pemerintah kota akan mengawasi jalannya aturan tersebut yang dimulai pada awal 2021, Januari-Februari, sebelum masa jabatan wali kota saat ini berakhir.
\”Kita harus mengayomi buruh dan bagaimana pengusaha lancar. Mengingat karena kita masih pandemi Covid-19, kita harus bela semuanya agar ekonomi kita lebih meningkat lagi ke depan,\” kata Herman HN.
Selama pandemik, pemerintah kota banyak memberikan bantuan kepada pengusaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti mempermudah perizinan dan bantuan alat kemas produksi.
\”Selama pandemi Covid-19 di Bandarlampung saya enggak tutup-tutup pengusaha. Usaha apa saja saya persilahkan, UMKM izinnya gratis, belum ada izin saya buat izin gratis semua dibantu oleh dinas perindustrian dan perekonomian dan saya kasih alat pengemasan yang modern, 110 unit alat,\” pungkasnya. (Josua)