Pesawaran (Netizenku.com): Masyarakat Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, berencana akan menduduki lahan perkebunan karet milik PTPN VII Way Berulu. Hal ini dilakukan lantaran pihak PTPN menolak melakukan pengukuran ulang HGU atas permintaan masyarakat.
Masyarakat menilai pihak BPN Provinsi Lampung melakukan persekongkolan dengan PTPN VII .
Penolakan pengukuran ulang HGU tersebut diketahui saat pihak BPN Provinsi Lampung memberikan penjelasan kepada puluhan perwakilan masyarakat Gedong Tataan didepan kantor BPN Provinsi, Selasa (20/6/2023).
Akibat keputusan tersebut masyarakat yang hadir sempat bersitegang lantaran pihak BPN Provinsi Lampung sebagai perpanjangan tangan dari PTPN 7 Way Berulu menolak apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada pihak BPN agar melakukan pengukuran lahan .
Didepan puluhan masyarakat, Andi Darmawan Lubis, Kepala Bidang Survei Pemetaan BPN Provinsi Lampung yang didampingi oleh Istin sebagai Kepala Bidang Konflik dan Sengketa Pertanahan serta Sri Rejeki sebagai Kepala BPN Kabupaten Pesawaran mengatakan, bahwa terkait penuntutan masyarakat untuk pengukuran ulang HGU No. IV PTPN VII Way Berulu, PTPN VII tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang.
“PTPN VII Way Berulu tidak bersedia melakukan pengukuran ulang, terkecuali terdapat keputusan atau ketetapan dari pengadilan,” ucap Andi.
Andi menjelaskan, bahwa penguasaan fisik tanah di PTPN VII telah sesuai bukti hak sertifikat HGU No IV yang telah diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung, “Nah itu yang disampaikan kepada kami, bapak-ibu sekalian, terkait permintaan masyarakat Gedung Tataan, kami sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak PTPN VII dan kesimpulannya, kami berharap masyarakat bisa menanggapinya hal ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Fabian Jaya sebagai perwakilan masyarakat Gedong Tataan yang juga sebagai Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menolak segala aktivitas yang dilakukan dari PTPN VII Way Berulu.
“Pokoknya kami akan menduduki lahan PTPN VII Way Berulu meminta dan menolak segala bentuk kegiatan PTPN VII dilahan itu,” kata Fabian dengan nada kecewa.
Fabian menilai bahwa pihak BPN Provinsi Lampung memandang persoalan ini tidak bisa diatasi dan menganggap BPN Provinsi Lampung Mandul dan oleh karenanya maayarakat,akan segera menduduki lahan PTPN VII Way Berulu.
“Saya sebagai kepala Desa Taman Sari akan memastikan segera mungkin menduduki lahan PTPN VII Way Berulu. Hal ini karena BPN Provinsi Bandarlampung selaku pemerintah untuk menangani persoalan ini. Apa sih susahnya mengukur ulang
Dan sepertinya begitu berat melakukannya, kalau tidak ada apa apanya, ini negara apa. Ini negara permainan mapia tanah semua,” ungkapnya.(Soheh)