Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendapatkan penilaian tertinggi dari Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal manajemen Aparatus Sipil Negara di lingkup pemkab setempat.
Penilaian Korsupgah KPK tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Tubaba, Umar Ahmad, SP, bersama Wakil Bupati, Fauzi Hasan, SE.MM, Inspektur Inspektorat, Perana Putra, dan Asisten II, Lekok, dalam video conference (vicon) dengan Korsupgah KPK di ruang kerja bupati di kantor bupati setempat, Rabu (13/5).
\”Tubaba mendapatkan penilaian tertinggi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Nanti pada tanggal 28 Juni 2020 ada rapat kembali dengan Korsupgah KPK, sehingga Tubaba ditunjuk untuk melakukan pemaparan soal manajemen ASN ini untuk dijadikan contoh bagi kabupaten/kota lain di Lampung,\” ungkap Umar Ahmad didampingi
Perana Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menjelaskan, dalam melaksanakan supervisi KPK, Pemkab Tubaba terus membenahi dalam perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, masalah perizinan, masalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), masalah manajemen ASN, optimalisasi pendapatan, manajemen aset, dan yang terakhir terkait tata kelola Dana Desa (DD).
\”Kedelapan item tersebut sesuai indikatornya setiap triwulan kita laporkan ke KPK. Dan Alhamdulillah Tubaba hasil penilaian yang tertinggi adalah dalam manajemen ASN sementara yang terendah yakni dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, ini lantaran tahun lalu 2019 untuk pengadaan barang dan jasa masih berbentuk Kelompok Keja (Pokja), namun untuk tahun ini sudah kita terapkan permanen melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),\” papar Umar.
Menurutnya, tahun 2020 Pemkab Tubaba akan fokus dalam hal manajemen aset dan pelayanan perizina satu pintu. Sebab, dalam manajemen aset ini setelah kita petakan salahsatunya item benda tidak bergerak seperti tanah milik pemerintah daerah banyak yang belum memiliki sertifikat.
\”Belum adanya sertifikat tanah seperti bangunan sekolah, puskes ini karena memang dibangunnya waktu zaman masih Kabupaten Lampung Utara atau Tulangbawang. Nah, soal aset tanah ini akan kita urus sertifikatnya apalagi pemerintah daerah sudah ada MoU dengan BPN soal sertifikasi tanah aset pemerintah. Yang agak riskan ini memang masalah aset, dan ini menjadi fokus utama dalam pembenahan hasil supervisi Korsupgah KPK,\” tutupnya. (Arie/Len)








