Tubaba Ambil Langkah Tegas Selesaikan Masalah Agraria Eks Transmigrasi

ari

Senin, 10 November 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan strategis dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang telah menahun.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor setempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/11/2025).

MoU tersebut berfokus pada Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi, isu krusial yang disebut Bupati mencakup 70–80 persen wilayah Tubaba. Langkah percepatan penyelesaian legalitas tanah transmigrasi dan penertiban aset desa ini mendapat apresiasi positif, bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menegaskan, penyelesaian masalah tanah merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara.

“Ini menyangkut hak-hak warga negara terkait legalitas kepemilikan tanah. Jika dapat diselesaikan dengan baik dan cepat, hal ini akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  89 Sekolah di Tubaba Diusulkan Masuk Program Revitalisasi 2026

Selain menjamin kepastian hukum, penyelesaian legalitas tanah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat serta berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk menindaklanjuti MoU tersebut, Bupati menginstruksikan para camat dan kepala OPD terkait segera melakukan pendataan di lapangan, membagi klaster permasalahan, serta melaksanakan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Di luar isu pertanahan, Novriwan juga menyoroti dua persoalan penting lainnya. Pertama, penertiban aset tiyuh yang tidak layak dan menunggak pajak agar dihapus dari beban daerah. Kedua, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data masyarakat miskin.

Bupati menegaskan agar data kemiskinan dievaluasi dan diverifikasi setiap tiga bulan, mengingat banyaknya laporan terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

“Ini bisa jadi pidana, nanti ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini,” tegasnya, menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga  Bupati Tubaba Ikuti Persiapan KPPD Angkatan III 2026, Siapkan Renaksi Pembangunan Daerah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal menegaskan komitmen lembaganya untuk memerangi mafia tanah pasca penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, persoalan pertanahan umumnya berakar pada persoalan alas hak kepemilikan.

Peran Kejaksaan dalam sinergi ini mencakup tiga pilar strategis, yakni Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pengamanan Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah,” tegasnya.

Ia juga memperkenalkan program unggulan bidang intelijen, “Jaga Desa”, yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas hak pada tahun 2026.

“Program ini sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang menunggak pajak,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua menambahkan, tantangan terbesar yang dihadapi BPN terletak pada lahan eks transmigrasi.

“Ada sedikit ganjalan, khususnya untuk tanah transmigrasi. Banyak transmigran, pemilik awalnya, sudah tidak lagi di tempat, bahkan kembali ke Jawa,” jelas Rifai.

Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara data dan fakta di lapangan. Satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru. Akibatnya, tingkat pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang tercatat hanya satu keluarga.

“Kami berharap kerja sama erat dari aparatur tingkat bawah, seperti lurah atau kepala tiyuh dan camat, untuk memastikan seluruh syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk uji status kepemilikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sekda Tubaba dan KPK Bahas Perbaikan Layanan Publik, Pemanfaatan Ruang, dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT
Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program
HUT RI ke-81, Pemkab Tubaba Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kemerdekaan yang Meriah dan Khidmat Nuansa Merah Putih
Busroni Kawal Aspirasi Warga Gading Kencana soal Jalan dan Listrik
Pemkab Tubaba Rancang Perlindungan Lingkungan 30 Tahun, Lewat RPPLH Tahun 2026-2056
Komitmen Prioritaskan JKN, Tubaba Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Berjalan dan Perlindungan Warga Tetap Terjamin
Novianti Novriwan Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Tubaba

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB