Tubaba Ambil Langkah Tegas Selesaikan Masalah Agraria Eks Transmigrasi

ari

Senin, 10 November 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan strategis dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang telah menahun.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor setempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/11/2025).

MoU tersebut berfokus pada Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi, isu krusial yang disebut Bupati mencakup 70–80 persen wilayah Tubaba. Langkah percepatan penyelesaian legalitas tanah transmigrasi dan penertiban aset desa ini mendapat apresiasi positif, bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menegaskan, penyelesaian masalah tanah merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara.

“Ini menyangkut hak-hak warga negara terkait legalitas kepemilikan tanah. Jika dapat diselesaikan dengan baik dan cepat, hal ini akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Selain menjamin kepastian hukum, penyelesaian legalitas tanah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat serta berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk menindaklanjuti MoU tersebut, Bupati menginstruksikan para camat dan kepala OPD terkait segera melakukan pendataan di lapangan, membagi klaster permasalahan, serta melaksanakan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Di luar isu pertanahan, Novriwan juga menyoroti dua persoalan penting lainnya. Pertama, penertiban aset tiyuh yang tidak layak dan menunggak pajak agar dihapus dari beban daerah. Kedua, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data masyarakat miskin.

Bupati menegaskan agar data kemiskinan dievaluasi dan diverifikasi setiap tiga bulan, mengingat banyaknya laporan terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

“Ini bisa jadi pidana, nanti ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini,” tegasnya, menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga  Dinas PPKB Tubaba Gelar Pelayanan KB Keliling

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal menegaskan komitmen lembaganya untuk memerangi mafia tanah pasca penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, persoalan pertanahan umumnya berakar pada persoalan alas hak kepemilikan.

Peran Kejaksaan dalam sinergi ini mencakup tiga pilar strategis, yakni Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pengamanan Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah,” tegasnya.

Ia juga memperkenalkan program unggulan bidang intelijen, “Jaga Desa”, yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas hak pada tahun 2026.

“Program ini sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang menunggak pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua menambahkan, tantangan terbesar yang dihadapi BPN terletak pada lahan eks transmigrasi.

“Ada sedikit ganjalan, khususnya untuk tanah transmigrasi. Banyak transmigran, pemilik awalnya, sudah tidak lagi di tempat, bahkan kembali ke Jawa,” jelas Rifai.

Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara data dan fakta di lapangan. Satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru. Akibatnya, tingkat pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang tercatat hanya satu keluarga.

“Kami berharap kerja sama erat dari aparatur tingkat bawah, seperti lurah atau kepala tiyuh dan camat, untuk memastikan seluruh syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk uji status kepemilikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN
Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB