TPA Bakung Batal Diperluas, Walhi: Solusi Terbaik Pindah Lokasi

Redaksi

Minggu, 7 Juni 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potret TPA Bakung.

Foto: Potret TPA Bakung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung sejak tahun 2017 gagal terealisasi. Pemerintah Kota Bandarlampung telah membatalkan rencana perluasan TPA tersebut. Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai, solusi terbaik adalah melakukan perpindahan lokasi.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, pembatalan rencana perluasan TPA Bakung dikarenakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang enggan mengambil resiko terjadinya konflik dalam pembebasan lahan.

“Jadi kita tidak akan melaksanakan itu karena itu sangat berbahaya dalam rangka pembelian tanah tersebut kita dikhawatirkan timbul suatu masalah yang berkelanjutan,” kata Sahriwansyah.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahriwansyah mengklaim, TPA Bakung masih dapat menampung sampah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan setelah melakukan perbaikan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas PU setempat.

“Masih bisa menampung, kita masih menunggu block cover, apabila sudah pasang maka sampah kita akan dalam kondisi aman sampai 10 sampai 15 tahun, karena ada aliran air di situ akan kita tutup di tahun ini melalui dinas PU,” jelasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan bahwa TPA Bakung sudah tidak layak menampung limbah masyarakat Kota Bandarlampung.

“Kalau misalkan tidak jadi diperluas dan tidak ada solusi lain berarti Pemkot Bandarlampung angkat tangan dong? Berarti Pemkot mengabaikan terjadinya kerusakan-kerusakan yang telah terjadi selama ini, seperti longsor, aroma yang tidak sedap ke pemukiman, sampai dengan pencemaran,” ujarnya, Minggu (7/6).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Irfan menjelaskan, TPA Bakung memang tidak pantas untuk diperluas. Alternatifnya harus adanya pemindahan lokasi yang lebih ramah dan aman lingkungan. Sebab, apabila TPA Bakung diperluas, maka akan menambah beban terhadap pencemaran lingkungan.

“Oleh sebab itu memang sudah tidak pantas lagi jika mau diperluas, terlbih jika tidak ditambah dengan metode yang berkelanjutan. Seharusnya Pemerintah Kota bandarlampung sudah membuat TPA  baru yang dilengkapi dengan infrastruktur yang pantas,” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB