TPA Bakung Batal Diperluas, Walhi: Solusi Terbaik Pindah Lokasi

Redaksi

Minggu, 7 Juni 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Potret TPA Bakung.

Foto: Potret TPA Bakung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung sejak tahun 2017 gagal terealisasi. Pemerintah Kota Bandarlampung telah membatalkan rencana perluasan TPA tersebut. Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai, solusi terbaik adalah melakukan perpindahan lokasi.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, pembatalan rencana perluasan TPA Bakung dikarenakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang enggan mengambil resiko terjadinya konflik dalam pembebasan lahan.

“Jadi kita tidak akan melaksanakan itu karena itu sangat berbahaya dalam rangka pembelian tanah tersebut kita dikhawatirkan timbul suatu masalah yang berkelanjutan,” kata Sahriwansyah.

Baca Juga  Underpass Hanoman Dibeton, Pemkot Benahi Drainase Permanen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahriwansyah mengklaim, TPA Bakung masih dapat menampung sampah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan setelah melakukan perbaikan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas PU setempat.

“Masih bisa menampung, kita masih menunggu block cover, apabila sudah pasang maka sampah kita akan dalam kondisi aman sampai 10 sampai 15 tahun, karena ada aliran air di situ akan kita tutup di tahun ini melalui dinas PU,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Siswi SD Harumkan Bandar Lampung Lewat Olimpiade Robot

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan bahwa TPA Bakung sudah tidak layak menampung limbah masyarakat Kota Bandarlampung.

“Kalau misalkan tidak jadi diperluas dan tidak ada solusi lain berarti Pemkot Bandarlampung angkat tangan dong? Berarti Pemkot mengabaikan terjadinya kerusakan-kerusakan yang telah terjadi selama ini, seperti longsor, aroma yang tidak sedap ke pemukiman, sampai dengan pencemaran,” ujarnya, Minggu (7/6).

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Irfan menjelaskan, TPA Bakung memang tidak pantas untuk diperluas. Alternatifnya harus adanya pemindahan lokasi yang lebih ramah dan aman lingkungan. Sebab, apabila TPA Bakung diperluas, maka akan menambah beban terhadap pencemaran lingkungan.

“Oleh sebab itu memang sudah tidak pantas lagi jika mau diperluas, terlbih jika tidak ditambah dengan metode yang berkelanjutan. Seharusnya Pemerintah Kota bandarlampung sudah membuat TPA  baru yang dilengkapi dengan infrastruktur yang pantas,” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB