Todong Wisatawan, UR dan SH Dibekuk Polisi

Redaksi

Kamis, 9 Januari 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pria berinisial UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1) dinihari. Kedua pelaku ditangkap atas persangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan yang dilakukannya terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan, Kotaagung Timur.

Dari tangan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 kotak Handphone Vivo Y91C yang diserahkan korban saat melapor. Selain menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD, sebab berdasarkan nyanyian keduanya. Mereka melakukan kejahatan tersebut bertiga RD.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH. kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan tanggal 12 Juni 2019 atas nama korbannya Adi Kurnianto (26) mahasiswa asal Belitang Mada Raya Kabupaten Oku Timur.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.WIB di rumahnya masing-masing,\” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Edi Qorinas membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban, lalu Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang melakukan Curas di lokasi Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

\”Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 melakukan penyelidikan informasi tersebut, lalu melakukan penangkapan dua dari tiga pelaku tanpa perlawanan,\” bebernya.

Dijelaskan Kasat, Curas dilakukan pelaku yang menggunakan cadar warna biru dengan modus penodongan yang sebelumnya menghadang korban yang sedang bersama 3 rekannya hendak menuju ke air terjun ke 2 Way Lalaan. Perannya pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

\”Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UR dan SH merampas 4 unit handphone milik para korban, lalu setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan,\” jelasnya.

Lanjutnya, adapun handphone tersebut diantaranya berupa handphone merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. Akibat Curas tersebut korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp6 juta.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku UR dalam penuturannya mengakui bahwa dia yang menodongkan golok kepada korban, dan pelaku SH mengakui dia yang menodongkan pisau.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Menurut SH awalnya ia hendak ke kebun dan mengajak UR dan RD, setelah melihat para korban sehingga timbullah niat melakukan penodongan itu.

\”Saya yang mengajak mereka, hasilnya saya dapat handphone Vivo yang saya pakai sendiri. Handphone lainnya dibawa oleh kedua teman saya,\” ucap SH dihadapan penyidik.

Sementara berdasarkan keterangan korban, dua pelaku sempat memukul menggunakan sepatu bahkan mendorong kepalanya ke tanah hingga penodongan menggunakan senjata tajam.

\”Setelah mereka memukul kami, kami berusaha bernegosiasi dengan memberikan uang Rp250 ribu tapi mereka menolak langsung menodong menggunakan golok dan pisau. Lalu merampas 4 handphone kami,\” kata korban saat melapor ke Polres Tangggamus. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB