Tingkatkan Kapasitas, Dinas PMD Pesawaran Latih Aparatur Desa

Redaksi

Selasa, 19 November 2019 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Guna meningkatkan kapasitas aparatur desa se-kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran menggelar kegiatan pembinaan dan pelatihan aparatur desa di rumah makan enam saudara, Selasa (19/11).

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Zuriyadi kegiatan yang dilakukan ini untuk memberikan pengetahuan mereka seluruh aparatur desa khususnya sekretaris desa (Sekdes) tentang permendagri yang mengatur tentang kewenangan desa.

\”Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan mereka terkait pemahaman tentang kewenangan desa,\” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan kadis PMD, terkait tentang membahas kewenangan desa di dalam pelaksanaan pembangunan desa itu dari kewengan terlebih dulu baru dilakukan pembangunan.

\”Sekarang kita memang sudah ada peraturan bupati tentang kewengan desa tetapi di desa mereka harus tindak lanjuti dengan peraturan desa tentang kewengan desa itu sendiri makanya sekarang kita latih dan berikan pemahaman sampai ke teknis pembuatan peraturan desanya,\” jelasnya.

Sementara itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

\”Saya berharap kegiatan ini dapat mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun ekonomi dalam pembangunan desa,\” ucap Dendi.

Dikatakan Dendi, di dalam penyelengaraan pemerintahan, bukan hanya urusan admisnistrasi saja, melainkan meliputi segala aspek yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri baik sosial politik, ekonomi dan budaya.

\”Dan yang tak kalah pentingnya agar pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa. Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang kompleks oleh para aparatur pemerintah guna melaksanakan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa itu sendiri yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB