Tingkatkan Kapasitas, Dinas PMD Pesawaran Latih Aparatur Desa

Redaksi

Selasa, 19 November 2019 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Guna meningkatkan kapasitas aparatur desa se-kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran menggelar kegiatan pembinaan dan pelatihan aparatur desa di rumah makan enam saudara, Selasa (19/11).

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Zuriyadi kegiatan yang dilakukan ini untuk memberikan pengetahuan mereka seluruh aparatur desa khususnya sekretaris desa (Sekdes) tentang permendagri yang mengatur tentang kewenangan desa.

\”Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan mereka terkait pemahaman tentang kewenangan desa,\” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan kadis PMD, terkait tentang membahas kewenangan desa di dalam pelaksanaan pembangunan desa itu dari kewengan terlebih dulu baru dilakukan pembangunan.

\”Sekarang kita memang sudah ada peraturan bupati tentang kewengan desa tetapi di desa mereka harus tindak lanjuti dengan peraturan desa tentang kewengan desa itu sendiri makanya sekarang kita latih dan berikan pemahaman sampai ke teknis pembuatan peraturan desanya,\” jelasnya.

Sementara itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

\”Saya berharap kegiatan ini dapat mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun ekonomi dalam pembangunan desa,\” ucap Dendi.

Dikatakan Dendi, di dalam penyelengaraan pemerintahan, bukan hanya urusan admisnistrasi saja, melainkan meliputi segala aspek yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri baik sosial politik, ekonomi dan budaya.

\”Dan yang tak kalah pentingnya agar pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa. Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang kompleks oleh para aparatur pemerintah guna melaksanakan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa itu sendiri yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan
Insentif RT di Pesawaran Pakai Dana Desa, AMP Angkat Bicara
Penyadap Karet PTPN Waylima Keluhkan Kerja Malam Tak Manusiawi
Polres Pesawaran Pastikan Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan
Ketua Golkar Pesawaran Fokus Besarkan Partai di Akhir Masa Jabatan
Warga Halangan Ratu Keluhkan Galian Tanah Dekat Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Lentera Swara Lampung | 145 | Rabu, 8 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 23:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 144 | Rabu, 24 September 2025

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu

Kamis, 11 Des 2025 - 18:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Terima Bantuan 7 Motor Operasional dari PGN

Kamis, 11 Des 2025 - 17:04 WIB