Pesawaran (Netizenku.com): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran menggelar bimbingan teknik penganggaran penatausahaan dan pertanggung jawaban, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat terkait dengan pengganggaran.
\”Atas nama pribadi dan pemerintah Pesawaran, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap panitia atas terselenggaranya acara pada hari ini. Saya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya ASN di Dinas terkait dengan pengganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monep), agar dapat berjalan dengan baik, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,\” kata Sekda, Kusuma Dewangsa mewakili Bupati Dendi Ramadhona saat menghadiri bimbingan teknik penganggaran penatausahaan dan pertanggung jawaban oleh Dinas Pu-PRKP di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Senin (28/10).
Dijelaskan Sekda penganggaran tersebut merupakan penciptaan suatu rencana kegiatan yang dinyatakan dalam ukuran keuangan.
\”Anggaran juga merupakan hasil dari proses perencanaan, berarti anggaran mewakili kesepakatan negosiasi diantara partisipan yang dominan dalam suatu organisasi mengenai tujuan kegiatan di masa yang akan datang,\” jelasnya.
Sedangkan penatausahaan keuangan lanjut Sekda, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan.
\”Dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur mengenai pelaksanaan pemungutan, penerimaan-penerimaan daerah, serta pelaksanaan penyaluran pengeluaran daerah yang biasa disebut pengurusan APBD,\” ucapnya.
Di dalam pelaksanaan APBD menganut sistem pengurusan yang dapat dibedakan atas dua bentuk pengurusan yakni pengurusan Administrasi yaitu wewenang untuk mengadakan tindakan-tindakan dalam rangka penyelenggaraan rumah tangga daerah yang membawa akibat pengeluaran-pengeluaran yang membebani anggaran daerah serta pengurusan kebendaharawan, yaitu wewenang untuk menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah.
\”Kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai kepentingan pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah, mengingat adanya otorisasi yang telah diberikan melalui penetapan ke dalam peraturan daerah dan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Selain penganggaran dan penatausahaan, ada juga pertanggungjawaban dalam konteks keuangan, yaitu akuntansi pertanggungjawaban merupakan suatu sistem yang disusun sedemikian rupa sehingga pengumpulan dan pelaporan biaya dan pendapatan dilakukan sesuai dengan pusat pertanggungjawaban dalam organisasi dengan tujuan agar dapat ditunjuk orang atau kelompok orang yang bertanggungjawab atas penyimpangan biaya dan pendapatan yang dianggarkan. Dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban disini adalah mengelompokkan anggota-anggota organisasi dalam OPD berdasarkan tanggungjawab masing-masing bagian,\” ungkapnya. (Soheh)