Tim HTN Unila Bantu Masyarakat Bentuk Peraturan Desa

Redaksi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung melakukan pengabdian masyarakat Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Dokumentasi

Tim Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung melakukan pengabdian masyarakat Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Universitas Lampung turut serta membentuk peraturan desa di masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu kegiatan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi selain kegiatan pendidikan pengajaran dan penelitian. Kali ini Tim Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung menyentuh Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan.

Setiap desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian desa memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan pembangunannya baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya dengan orientasi utama kesejahteraan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Pemerintah ini memuat sejumlah aturan, salah satunya mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dan meningkatan kapasitas aparat pemerintah desa dan BPD dalam penyusunan peraturan desa agar dapat menguasai teknik pembentukan peraturan desa yang baik, sehingga peraturan desa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata salah satu Tim Dosen Universitas Lampung, Malicia Evendia, Rabu, 11 Agustus 2021.

Pemahaman dan keterampilan membentuk Peraturan Desa menjadi kebutuhan bagi Kepala Desa, BPD, dan seluruh Perangkat Desa.

Proses pembentukan Peraturan Desa diatur secara rinci dalam Peraturan Perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo UU Nomor 15 Tahun 2019, serta wajib berpedoman dan memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Tahap pembentukan Peraturan Desa dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai dengan penyebarluasan.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

“Kami juga melakukan pendampingan agar nantinya terbentuknya instrumen hukum berupa peraturan desa yang menjadi legal formal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Harapannya dapat menjadi desa yang berdaya saing sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Merak Belantung, Joni Arizon, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Kegiatan ini melibatkan di antaranya Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua BUMDes, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), perwakilan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) , Ketua PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, serta Kader Desa. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB