Tim HTN Unila Bantu Masyarakat Bentuk Peraturan Desa

Redaksi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung melakukan pengabdian masyarakat Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Dokumentasi

Tim Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung melakukan pengabdian masyarakat Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Universitas Lampung turut serta membentuk peraturan desa di masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu kegiatan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi selain kegiatan pendidikan pengajaran dan penelitian. Kali ini Tim Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung menyentuh Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan.

Setiap desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian desa memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan pembangunannya baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya dengan orientasi utama kesejahteraan warga.

Baca Juga  Kemendikdasmen Berencana 'Hidupkan' Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA

Peraturan Pemerintah ini memuat sejumlah aturan, salah satunya mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dan meningkatan kapasitas aparat pemerintah desa dan BPD dalam penyusunan peraturan desa agar dapat menguasai teknik pembentukan peraturan desa yang baik, sehingga peraturan desa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata salah satu Tim Dosen Universitas Lampung, Malicia Evendia, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga  Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Pemahaman dan keterampilan membentuk Peraturan Desa menjadi kebutuhan bagi Kepala Desa, BPD, dan seluruh Perangkat Desa.

Proses pembentukan Peraturan Desa diatur secara rinci dalam Peraturan Perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo UU Nomor 15 Tahun 2019, serta wajib berpedoman dan memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Tahap pembentukan Peraturan Desa dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan sampai dengan penyebarluasan.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Baca Juga  Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

“Kami juga melakukan pendampingan agar nantinya terbentuknya instrumen hukum berupa peraturan desa yang menjadi legal formal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Harapannya dapat menjadi desa yang berdaya saing sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Merak Belantung, Joni Arizon, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Kegiatan ini melibatkan di antaranya Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Ketua BUMDes, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), perwakilan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) , Ketua PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, serta Kader Desa. (Josua)

Berita Terkait

Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
Ada yang Beda pada Program Makan Bergizi Gratis Selama Ramadhan
Komite TKIT Fitrah Insani 2 Bagikan Sembako Hasil Tabungan Bank Sampah
Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
Rakor Pokja Bunda PAUD 2024, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:49 WIB

Atasi Polemik, Harga Ubi Kayu Disepakati Rp1.350/Kg

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:42 WIB

Tolak Dialog, Massa Pendemo Ricuh di Kantor Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Proses pembangunan ulang rumah Tarwono oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Pesisir Barat

Rumah Dibangun Ulang TMMD, Tarwono Menangis Haru

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:24 WIB

Progres pengerasan badan jalan oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Lampung Barat

Pengerasan Jalan TMMD ke-124 Capai 38 Persen

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:11 WIB

Tim Kesehatan TMMD saat membantu mengobati warga Pekon Pemerihan, Foto: Ist.

Pesisir Barat

Tim Kesehatan Ambil Bagian pada TMMD ke-124

Senin, 12 Mei 2025 - 15:35 WIB

Progres pembangunan pos kamling oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Pesisir Barat

TMMD Bangun Pos Kamling, Progres Capai 33 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 15:28 WIB