Tiga Pelaku Curas Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Redaksi

Jumat, 15 Maret 2019 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) antar provinsi dan kabupaten, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kapolsek Pekalongan AKP Sukamso mengungkapkan, penangkapan para pelaku curas tersebut dilakukan berdasarkan laporan  Sri Widodo warga Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan Kababupaten Lampung Timur, pada tanggal 3 Maret 2019 lalu.

Menurut keterangan pelapor, bahwa pada hari Minggu tangal 3 Maret 2019 sekitar pukul 00.30 Wib para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang datang ke Pabrik Singkong Tapioka milik Effendi alias Apen, tempat para pelapor bekerja dengan menggunakan satu unit mobil avanza warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kelima pelaku masuk ke dalam pabrik, kemudian pelaku bertemu dengan 2 (dua) orang penjaga pabrik yakni Sri Widodo dan Sudarto. Lalu satu orang pelaku langsung menodongkan senjata api, sedangkan pelaku lainnya menodongkan dengan menggunakan golok dan lainnya bertugas mengikat tangan dan kaki kedua orang penjaga tersebut dengan menggunakan kain.

\”Kemudian para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban berupa sarang walet sebanyak 8 (delapan) sarang, 2 (dua) unit sepeda motor milik penjaga pabrik yakni sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah marun, serta 3 (tiga) unit handphone milik penjaga pabrik yakni HP Nokia warna hitam, HP Nokia warna silver dan HP Samsung Android warna putih,\” ungkapnya, Kamis (15/3).

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Pekalongan dan tim Tekab  308 Polres Lamtim langsung bergerak cepat.

Pelaku yang pertama diamankan adalah Ekp Kurniawan alias Acong pada Rabu (13/3) pukul 10.30 Wib, di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan, berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxi Young 2 Warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih.

Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya atas nama Stely Andriansyah alias Tely dan Bima Pamungkas  pada pukul 23.00 Wib, di Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berikut alat yang digunakan untuk kejahatan yakni 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota New Avanza, warna hitam metalik.

\”Para pelaku ini merupakan residivis curanmor dan residivis curat sarang walet di Provinsi Sumsel.  Saat ini para pelaku telah kita tahan di Polsek Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan para pelaku lainnya yang inisial YG, AD, RN dan FR masih DPO,\” pungkasnya. (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB