Lampung Timur (Netizenku.com): Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) antar provinsi dan kabupaten, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Pekalongan AKP Sukamso mengungkapkan, penangkapan para pelaku curas tersebut dilakukan berdasarkan laporan Sri Widodo warga Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan Kababupaten Lampung Timur, pada tanggal 3 Maret 2019 lalu.
Menurut keterangan pelapor, bahwa pada hari Minggu tangal 3 Maret 2019 sekitar pukul 00.30 Wib para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang datang ke Pabrik Singkong Tapioka milik Effendi alias Apen, tempat para pelapor bekerja dengan menggunakan satu unit mobil avanza warna hitam.
Setelah kelima pelaku masuk ke dalam pabrik, kemudian pelaku bertemu dengan 2 (dua) orang penjaga pabrik yakni Sri Widodo dan Sudarto. Lalu satu orang pelaku langsung menodongkan senjata api, sedangkan pelaku lainnya menodongkan dengan menggunakan golok dan lainnya bertugas mengikat tangan dan kaki kedua orang penjaga tersebut dengan menggunakan kain.
\”Kemudian para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban berupa sarang walet sebanyak 8 (delapan) sarang, 2 (dua) unit sepeda motor milik penjaga pabrik yakni sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah marun, serta 3 (tiga) unit handphone milik penjaga pabrik yakni HP Nokia warna hitam, HP Nokia warna silver dan HP Samsung Android warna putih,\” ungkapnya, Kamis (15/3).
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Pekalongan dan tim Tekab 308 Polres Lamtim langsung bergerak cepat.
Pelaku yang pertama diamankan adalah Ekp Kurniawan alias Acong pada Rabu (13/3) pukul 10.30 Wib, di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan, berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxi Young 2 Warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih.
Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya atas nama Stely Andriansyah alias Tely dan Bima Pamungkas pada pukul 23.00 Wib, di Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berikut alat yang digunakan untuk kejahatan yakni 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota New Avanza, warna hitam metalik.
\”Para pelaku ini merupakan residivis curanmor dan residivis curat sarang walet di Provinsi Sumsel. Saat ini para pelaku telah kita tahan di Polsek Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan para pelaku lainnya yang inisial YG, AD, RN dan FR masih DPO,\” pungkasnya. (Nainggolan)