Bandarlampung (Netizenku.com): Penandatangan peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, mendapat respon dari pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
Menurutnya, dengan adanya PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13, akan sangat membantu ASN,\” THR nanti dikasihnya pada akhir bulan Mei menjelang lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli, untuk menunjang sekolah anak-anak mereka,\” ucap Pjs Gubernur, Didik Suprayitno saat ditemui usai acara pelantikan pejabat fungsional ahli utama di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (24/5).
Ia menjelaskan, tahun 2018 akan banyak penambahan komponen dalam pemberian THR. \”Ada beberapa penambahan komponen, ada tunjungan jabatan, tunjangan anak/istri/suami, dan tunjangan kinerja. Nilainya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan kinerja mereka,\” jelas Didik.
Terpisah, seperti dilansir dibeberapa media, Kepala Badan Keuangan Daerah Lampung, Minhairin mengaku sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, namun ia belum bisa memastikan berapa besaran alokasi yang sudah disiapkan tersebut. \”Kalau siap, ya kami sudah siapkan. Tapi kalau besarannya, kami belum bisa sampaikan. Karena kami juga masih menunggu PP dari pusat terkait dengan rinciannya,\” kata Minhairin.
Sebagai acuan, pada tahun 2017 Bakuda Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66,6 miliar untuk membayarkan THR dan gaji ke-13. Dengan rincian, gaji ke-13 sebesar Rp 37,687 miliar dan THR sebesar Rp 28,913 miliar. \”Ya kurang lebih segitulah, saya juga belum bisa memastikan angkanya,\” tukas Minhairin. (Aby)