Pesawaran (Netizenku): Satres Narkoba Polres Pesawaran amankan Adi Firnando (26) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan. Adi diamankan sebagai tersangka pengedar sabu-sabu.
Tersangka diamankan saat sedang berada di pinggir jalan Desa Gedong Dalom Way lima pada, Senin (02/8) sekira pukul 17.00 Wib.
“Barang bukti dari tangan tersangka yang kita amankan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat 0,16 gram. Pada saat tersangka berada pinggir jalan Desa Gedong Dalom Way lima,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo,Senin (2/8).
Dijelaskan Kapolres kronologis penangkapan tersangka ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya (soheh)