Termasuk Lampung, 26 Provinsi Belum Selesaikan Draft Raperda Energi Daerah

Redaksi

Rabu, 5 September 2018 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com) : Berdasarkan data yang ada di Dewan Energi Nasional (DEN) saat ini dari 34 Provinsi di Indonesia, baru delapan pemerintah provinsi yang sudah memasuki tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Untuk mempercepat penyelesaian RUED tersebut, DEN bersedia melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED ini.

\”Dari 34 Provinsi, sudah ada delapan provinsi yang menyelesaikan matrik dan narasi serta sudah mencapai rancangan Peraturan Daerah. Dewan Energi Nasional siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah untuk memasukkannya dalam Peraturan Daerah (PERDA) jika daerah menginginkannya,\” ujar Anggota DEN Dwi Hary dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Adapun delapan provinsi tersebut yakni Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.

Sisanya, sebanyak 26 provinsi termasuk Lampung, belum menyelesaikan draft Peraturan Daerahnya.

Untuk membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan RUED, Kementerian Dalam Negeri, yang ikut hadir dalam sidang, mengusulkan agar dibentuk tim asistensi dan supervisi untuk membantu daerah menyusun RUED.

Baca Juga  Meski Jauh dan Sepi Pasien, Pj Gubernur Minta RS Bandar Negara Husada Tingkatkan Pelayanan

Tim asistensi tersebut beranggotakan tenaga ahli dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Anggota DEN Rinaldy Dalimi menambahkan, untuk mempercepat proses penyusunan RUED, Pemerintah Daerah juga dapat mengadopsi informasi perencanaan dari perusahaan-perusahaan pengelola energi seperti, PT PLN (Persero), PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

RUED merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi roadmap pengelolaan energi daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA).

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan perkembangan RUED secara berkala kepada anggota DPRD agar proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai RUED menjadi lebih cepat.

\”Anggota DPRD sebaiknya di informasikan progress penyelesaian Rancangan Perda RUED agar tidak terjadi lagi diskusi dari nol, karena kalau tidak diinformasikan, mereka akan bertanya kenapa angkanya sekian dan itu diskusinya akan lama lagi, bisa lebih lama dari penyusunan draft RUED itu sendiri,\” tutup Rinaldy.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

DEN Beri Pendampingan

Pengelolaan energi memerlukan perencanaan yang matang dan terencana.

Oleh karena itu, penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sangat dibutuhkan agar pengelolaan energi dapat berjalan dengan seimbang, sesuai dengan prioritas yang sudah direncanakan.

Untuk mempercepat penyusunan RUED, Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan.

\”Dewan Energi Nasional akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED,\” ujar Anggota DEN dari pemangku kepentingan, Rinaldy Dalimi.

Pendampingan yang dilakukan terbagi menjadi dua, satu melalui sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD) dan kedua melalui pedampingan langsung oleh tim task force.

\”Kita punya kepentingan supaya RUED ini dapat selesai lebih cepat, kita juga akan ikut membantu bagaimana proses di daerah ini, bagaimana RUED ini menjadi Perda,\” jelasnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Temu Bisnis Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Ke 8 di Tanggerang, Banten

Pendampingan oleh DEN juga dimaksudkan agar RUED sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) agar rencana pusat dan daerah sejalan.

\”Kita harus link antara RUED dengan RUEN, kalau 34 provinsi membuat RUED maka harus terintegrasi dengan RUEN sehingga sasaran yang ingin dicapai sesuai,\” tambah Rinaldy.

Sebelumnya proses pendampingan yang dilakukan oleh DEN adalah mendatangi satu persatu Pemerintah Provinsi di Indonesia, bertemu dengan pimpinan Pemerintah Daerah masing-masing dengan tujuan memberitahukan bahwa RUED ini penting dan berhasil mempercepat proses penyusunan RUED itu.

\”Proses asistensi supervisi dan problem solving akan diberikan kepada Pemerintah Daerah sekaligus untuk menyelesaikan semua masalah-masalah yang ada bisa dipecahkan secara bersama-sama,\” lanjutnya.

Rinaldy menjelaskan, jika RUED terlambat disusun akan menyebabkan terganggunya proses energy mix di daerah yang tidak mengarah prioritas pembangunan energi nasional yang memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dibandingkan dengan sumber energi lain. (dtc/lan)

Berita Terkait

Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali
Beras Murah Disalurkan Lagi ke Lampung
Marindo Kurniawan Melaju dalam Penyeleksian Calon Sekdaprov Lampung

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:16 WIB

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:46 WIB

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:52 WIB

Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:52 WIB

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Senin, 17 Maret 2025 - 14:09 WIB

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:00 WIB

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:55 WIB

Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:47 WIB

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Berita Terbaru

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB

Mochtar Lubis (foto: ist)

Celoteh

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Jumat, 28 Mar 2025 - 22:47 WIB

Bandarlampung

ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC

Rabu, 26 Mar 2025 - 17:54 WIB