Pesawaran (Netizenku.com): Teriakan minta tolong tidak didengar tetangga, seorang mahasiswi NI (24) Warga Dusun Padang Cermin RT.002/RW.001, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menjadi korban kejam tindak pidana pemerkosaan oleh NFDP (21) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB saat korban sedang tertidur di kamarnya.
Akibat kejadian itu, setelah menceritakan peristiwa mengerikan ini kepada bibi korban. kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pemerkosaan bermula saat Korban NI sedang tidur di kamarnya, saat tiba-tiba terbangun oleh suara pintu yang dibuka oleh seseorang.
Korban terkejut melihat pelaku NFDP masuk ke dalam kamarnya dan pelaku segera membekap mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar.
Pelaku mengancam korban, sehingga tindakan yang tidak diinginkan terjadi, meski korban sempat melawan. Senin (1/10/2023).
Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, ungkap Kasat, kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu dapur belakang dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma penuh ketakutan.
“Dari kejadian itu korban kemudian menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya itu kepada H yang merupakan bibi dari korban, dan korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polres Pesawaran agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap Kasat.
Setelah menerima laporan dari korban lanjut Kasat, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, beserta barang bukti satu buah daster, satu buah tangtop, dua buah celana dalam, satu buah celana pendek, dan sebuah sprai, serta satu buah selimut.
“Terkait kasus ini bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini, dan memastikan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. (Soheh/Len)