Terhalang Rombongan Polisi, Ambulans Bawa Orang Sakit Tidak Bisa Lewat

Avatar

Sabtu, 15 September 2018 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Instagram)

(Foto: Instagram)

Lampung (Netizenku.com): Sebuah video ambulans yang terhalang oleh rombongan polisi menjadi viral di dunia maya, baru-baru ini.

Menurut informasi, kejadian ini berlangsung di kawasan Gedebage Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @seputar_jawabrt itu, ambulans tengah membawa pasien sakit dan sudah membunyikan sirinenya. Namun rombongan polisi yang cukup banyak justru didahulukan untuk lewat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini banyak disayangkan oleh netizen. Banyak netizen yang mengatakan bahwa ambulans tersebut harus didahului daripada rombongan polisi bagaimanapun alasannya.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
\"\"

\”Baru kali ini ada yg begini. . . Seakan menunjukan gada jiwa sosialnya. .\” komentar akun @d*noun***inabum*.

\”Jelas2 kl secara undang2 ambulan prioritas utama,\” tulis pemilik akun @i*e_t**b*y.

Bahkan banyak juga netizen yang mencolek akun Instagram beberapa pihak pemerintah, seperti Polri, Polda Jabar, Bahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Presiden Joko Widodo.

 

View this post on Instagram

 

. #Repost @sekitarbandungcom . . Bingung mau dikasih caption apa.. karena hanya bisa mengelus dada… . Kita berbaik sangka aja, mungkin ada yang lebih urgent dibandingkan pasien yang ada di dalam ambulance . . Video ini diambil Kamis (13/9/2018) tadi sore di kawasan Gedebage kota Bandung saat seorang sopir Ambulance menunaikan tugasnya. Barokalloh kang sopir semoga kesabaran anda dan keluarga pasien menjadi kafarat dosa dan sakit . . Mari kita biasakan yang benar, jika berkenan 🙇‍♂️🙇‍♀️😢 . . . . . . . Sumber: @seputar_jawabrt @budayadisiplin . . #seputar_jawabrt #informasiseputarjabar #infojabar #infojawabarat #mediaonlineterpercaya #volunteer #infobdg #viral

A post shared by INFORMASI SEPUTAR JABAR (@seputar_jawabrt) on

Menurut Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, ambulans harus didahulukan dari rombongan atau konvoi kepolisian.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga International yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. (dtc/lan)

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB