Terduga Pemerasan Rp250 Ribu di Tanggamus, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung Polres Tanggamus mengamankan SO (38), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung karena menjadi terduga pelaku pemerasan terhadap Angga Saputra (29) warga Kotaagung Barat di lokasi pasar baru Kotaagung, sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kotaagung. Saat korban melakukan bongkar muat,\” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Minggu (15/12).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada terduga. Namun, saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp250 ribu,\” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya. Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kotaagung guna proses lebih lanjut.

\”Dan jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal paling lama sembilan tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB