Terduga Pemerasan Rp250 Ribu di Tanggamus, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung Polres Tanggamus mengamankan SO (38), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung karena menjadi terduga pelaku pemerasan terhadap Angga Saputra (29) warga Kotaagung Barat di lokasi pasar baru Kotaagung, sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kotaagung. Saat korban melakukan bongkar muat,\” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Minggu (15/12).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

\”Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada terduga. Namun, saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp250 ribu,\” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya. Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12) pukul 02.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kotaagung guna proses lebih lanjut.

\”Dan jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal paling lama sembilan tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik
Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian
SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”
Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online
Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WIB

Jelang Musda XI, Tujuh Kader Berebut Kursi Ketua Golkar Lamsel

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:59 WIB

Golkar Lamsel Matangkan Persiapan Musda Pemilihan Pengurus Definitif

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:45 WIB

Pemkab Lamsel Perpanjang MoU dan PKS dengan Bank Lampung

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:43 WIB

Pemkab Lamsel Dukung Percepatan Legalitas Perkawinan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:40 WIB

Polres Lamsel Siapkan Pengamanan Terpadu Jelang Nataru

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:29 WIB

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16 WIB

Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:14 WIB

Polri Turun ke Ladang, Produksi Pangan Melonjak: Zulhas Tegaskan Gotong Royong Kunci Ketahanan Nasional

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 9 Des 2025 - 23:14 WIB

Tulang Bawang Barat

HAKORDIA 2025, Bupati Tubaba Minta ASN Fokus Tingkatkan Kinerja

Selasa, 9 Des 2025 - 20:22 WIB

Lampung Barat

Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP

Selasa, 9 Des 2025 - 17:40 WIB

Lampung Selatan

Jelang Musda XI, Tujuh Kader Berebut Kursi Ketua Golkar Lamsel

Selasa, 9 Des 2025 - 16:40 WIB