Terduga Pemerasan Rp250 Ribu di Tanggamus, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung Polres Tanggamus mengamankan SO (38), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung karena menjadi terduga pelaku pemerasan terhadap Angga Saputra (29) warga Kotaagung Barat di lokasi pasar baru Kotaagung, sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kotaagung. Saat korban melakukan bongkar muat,\” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Minggu (15/12).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada terduga. Namun, saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp250 ribu,\” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya. Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kotaagung guna proses lebih lanjut.

\”Dan jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal paling lama sembilan tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB